Ini Alasan Edy Rahmat Tidak Menghadirkan Saksi Meringankan

Edy disebut sudah menyampaikan keterangan sesuai fakta

Makassar, IDN Times - Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat tidak mengajukan saksi meringankan di persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menempatkannya sebagai terdakwa bersama eks Gubernur Nurdin Abdullah.

Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama. Dia didakwa sebagai perantara atau penerima uang suap dan gratifikasi dari kontraktor Agung Sucipto untuk Nurdin. Agung sudah lebih dulu divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.

Penasihan hukum Edy Rahmat Abdi Manaf mengatakan, pihaknya diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan saksi meringankan. Namun pihaknya tidak menggunakan kesempatan itu.

"Setelah menghitung-hitung dan mempertimbangkan dengan perkaranya pak Edy, ternyata kita tidak menemukan saksi itu," kata Abdi saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Edy Akui Uang Rp2,5 M dari Kontraktor untuk Nurdin Abdullah

1. Pihak Edy mengaku sudah berupaya mencari saksi meringankan

Ini Alasan Edy Rahmat Tidak Menghadirkan Saksi MeringankanSidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut Abdi, kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan bukan dibuang begitu saja. Namun pihaknya merelakan kesempatan itu setelah berembuk selama sekitar satu pekan.

"Itu kan artinya saksi menguntungkan. Kita sudah cari tapi memang kita tidak temukan," ujar Abdi.

Abdi kembali menekankan bahwa tim penasihat hukum saat ini hanya fokus untuk mengikuti seluruh proses persidangan untuk kliennya. "Setelah itu baru kita pikirkan lagi selanjutnya," kata dia.

2. Kesaksian Edy Rahmat sudah sesuai fakta dan peristiwa yang sebenarnya

Ini Alasan Edy Rahmat Tidak Menghadirkan Saksi MeringankanSidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Di sisi lain, Abdi juga menyikapi kesaksian kliennya dalam sidang. Menurut dia kesaksian Edy Rahmat sudah sesuai dengan fakta dan peristiwa yang sebenarnya.

"(Kesaksian) pak Edy itu, apa yang dia dengar, dia kerjakan, dia lihat, itu menjadi kewajiban untuk disampaikan (dalam sidang)," ucapnya.

Abdi juga enggan mempersoalkan bantahan Nurdin Abdullah atas kesaksian Edy Rahmat. Bagi Abdi, saling bantah dalam konteks persidangan itu adalah hal yang biasa terjadi dan sah-sah saja menurut hukum.

"Itu haknya pak Nurdin, demikian pula sebaliknya," dia melanjutkan.

3. Penasihat hukum serahkan semua keputusan kepada majelis hakim

Ini Alasan Edy Rahmat Tidak Menghadirkan Saksi MeringankanPenasihat hukum terdakwa Edy Rahmat, Abdi Manaf saat ditemui di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Abdi menyatakan pihaknya menyerahkan semua keputusan tentang perkara suap dan gratifikasi kepada majelis hakim. "Majelis hakim yang menilai mana yang benar, nanti majelis akan menarik kesimpulan. Apakah pak Edy Rahmat atau pak Nurdin," imbuhnya.

Disinggung soal kesiapan nota pembelaan atau pleidoi untuk Edy Rahmat, Abdi enggan berkomentar banyak. Soal itu masih akan dirembukkan.

"Nanti kita akan bahas kembali, intinya kita fokus dulu sidang ini," kata Abdi.

Baca Juga: Hari Ini Giliran Nurdin Abdullah Bersaksi untuk Edy Rahmat 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya