TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Edy Rahmat Bakal Ajukan Banding usai Eksepsi Ditolak

Penasihat hukum menganggap dakwaan jaksa keliru

Sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat bakal mengajukan banding usai eksepsinya atas dakwaan jaksa ditolak.

Edy merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Di dalam kasus ini dia berperan sebagai perantara penerima uang dari kontraktor Agung Sucipto.

"Kami tempuh upaya banding dalam putusan sela," kata penasihat hukum Edy, Yusuf Lessy, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Edy Rahmat pada Kasus Nurdin Abdullah

1. Kubu Edy menganggap jaksa gagal paham

Sidang lanjutan dugaan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah untuk terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Yusuf menilai putusan hakim menolak eksepsi terkesan tidak adil, sebab tidak jeli melihat kedudukan kasus yang sebenarnya. "Dalam peristiwa hukumnya itu jelas-jelas tempat dan waktu kejadian itu ada yang di Bulukumba dan di sini (Makassar)," ungkap Yusuf.

Yusuf menganggap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap kliennya tidak memenuhi syarat materil seseuai yang termaktub dalam Pasal 143 KUHAP Ayat 2.

"Jangan melihat penasehat hukum Edy Rahmat gagal paham, justru dia (JPU KPK) gagal paham karena tidak memahami sesungguhnya dari pasal 143," tegasnya.

Pasal 143 KUHAP Ayat 2 huruf (b) menyebut uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Sementara Ayat 3 menegaskan surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 2 huruf (b) batal demi hukum.

2. Penasihat hukum tetap ikut perintah hakim

Sidang kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Yusuf berpandangan surat dakwaan JPU KPK keliru karena peristiwa hukum yang didakwakan kliennya berbeda tempat kejadian dan bukan di satu tempat.

"Kalau memahami parsial, justru kewajiban jaksa secara hukum harus membuktikan perbuatan dakwaan," ucapnya.

Yusuf menambahkan dia akan menyusun materi banding dalam putusan sela untuk dilayangkan ke majelis hakim. Selain itu, kliennya juga akan kooperatif mengikuti perintah hakim agar perkara dilanjutkan.

"Pemeriksaan saksi tetap jalan sesuai dengan materi pokok perkara," kata dia.

Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah Bersaksi soal Pembelian Jetski Rp797 Juta

Berita Terkini Lainnya