Edy Rahmat Bakal Ajukan Banding usai Eksepsi Ditolak
Penasihat hukum menganggap dakwaan jaksa keliru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat bakal mengajukan banding usai eksepsinya atas dakwaan jaksa ditolak.
Edy merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Di dalam kasus ini dia berperan sebagai perantara penerima uang dari kontraktor Agung Sucipto.
"Kami tempuh upaya banding dalam putusan sela," kata penasihat hukum Edy, Yusuf Lessy, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Edy Rahmat pada Kasus Nurdin Abdullah
1. Kubu Edy menganggap jaksa gagal paham
Yusuf menilai putusan hakim menolak eksepsi terkesan tidak adil, sebab tidak jeli melihat kedudukan kasus yang sebenarnya. "Dalam peristiwa hukumnya itu jelas-jelas tempat dan waktu kejadian itu ada yang di Bulukumba dan di sini (Makassar)," ungkap Yusuf.
Yusuf menganggap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap kliennya tidak memenuhi syarat materil seseuai yang termaktub dalam Pasal 143 KUHAP Ayat 2.
"Jangan melihat penasehat hukum Edy Rahmat gagal paham, justru dia (JPU KPK) gagal paham karena tidak memahami sesungguhnya dari pasal 143," tegasnya.
Pasal 143 KUHAP Ayat 2 huruf (b) menyebut uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Sementara Ayat 3 menegaskan surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 2 huruf (b) batal demi hukum.
Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah Bersaksi soal Pembelian Jetski Rp797 Juta