Dugaan Pencemaran Nama Baik Kasus Lutim, Polisi Koordinasi Dewan Pers
Narasumber dan narasi berita Project Multatuli digugat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan masih menunggu rekomendasi Dewan Pers, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dalam berita Project Multatuli soal kasus dugaan pemerkosaan anak oleh ayah kandung di Luwu Timur.
Pada Senin, 25 Maret kemarin, penyidik Polda Sulsel telah meminta keterangan SU sebagai pelapor sekaligus terduga pemerkosa.
"Itu (pemeriksaan) untuk mengetahui laporan awal yang masuk ke Polda soal (dugaan) pencemaran nama baik. Ini baru pemeriksaan awal saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan saat ditemui di kantornya, Selasa (26/10/2021).
1. Polda minta pelapor juga bersabar
Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik, SU menggugat mantan istrinya yang menjadi narasumber wawancara berita dan juga gugatan terhadap narasi berita dari media Project Multatuli. Zulpan mengaku, pihaknya memang sempat merekomendasikan agar pelapor menyurat ke Dewan Pers. Rekomendasi itu untuk memastikan apakah konten tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan.
Zulpan menyatakan, sembari menunggu koordinasi ke Dewan Pers, pihaknya meminta pelapor bersabar menunggu penyelidikan oleh Polres Luwu Timur. "Nanti ada tidak bukti pencemaran nama baik, tergantung terbukti tidak kasus (berproses) di Luwu Timur. Saya minta sabar tunggu perkembangan di Luwu Timur," katanya.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Komnas Perempuan ke Polisi Tangani Kasus Anak di Lutim
Baca Juga: 3 Anak Korban Pencabulan di Lutim Mau Ketemu Atta Halilintar