Dua Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat karena Pelanggaran Berat
Berdinas di lingkup Polrestabes Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makssar, IDN Times - Dua anggota polisi yang berdinas di Polrestabes Makassar dipecat. Mereka yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif.
"Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik kita melaksanakan tugas," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times usai upacara pemecatan, Rabu (23/3/2022).
1. Pemecatan polisi digelar secara simbolis
Pemecatan dua polisi dilaksanakan secara simbolis di halaman kantor Polrestabes Makassar. Keduanya tak hadir. Hanya ada dua foto mereka ditandai dengan garis silang tanda pemecatan. "Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini," tegas Kombes Pol Budhi.
Budhi mengatakan, PTDH sebagai tindak lanjut keputusan Kapolda Sulsel Nomor: KEP/08/I/2022. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI.
Baca Juga: Viral Mahasiswa Pengunjuk Rasa di Makassar Diduga Keroyok Polisi
Baca Juga: Polda Sulsel: Perwira Polisi Tersangka Pencabulan Hampir Pasti Dipecat