Polda Sulsel: Perwira Polisi Tersangka Pencabulan Hampir Pasti Dipecat

AKBP M terjerat kasus dugaan pencabulan

Makassar, IDN Times - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suaratana mengisyaratkan pemberian sanksi tegas terhadap bawahannya, AKBP M, tersangka dugaan pencabulan anak 13 tahun.

Potensi sanksi yang akan dijatuhkan, menurut Komang berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Polda Sulsel pun akan segera menyidangkan perkara ini secara internal.

"Nanti informasi kalau tidak salah hari Kamis (10/3) sesuai dengan apa yang disampaikan bapak Kabid Propam. Saya yakin, putusannya pasti PTDH," kata Komang kepada jurnalis, Selasa (8/3/2022).

1. Dianggap mencemarkan citra Polri

Polda Sulsel: Perwira Polisi Tersangka Pencabulan Hampir Pasti DipecatIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Komang menyatakan, sesuai dengan perintah Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, melalui Wakapolda Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi, sidang disiplin akan digelar pekan ini sesuai agenda yang telah ditentukan. "Sudah disusun tim-tim yang akan menyidangkan," ujar Komang.

Komang mengungkapkan alasan sehingga AKBP M terancam PTDH. "Yang pertama karena yang bersangkutan sudah menurunkan citra Polri di tengah masyarakat. Yang kedua (diduga) melakukan pencabulan di bawah umur," jelas Komang.

2. Penyidik telah memeriksa saksi dan lengkapi bukti

Polda Sulsel: Perwira Polisi Tersangka Pencabulan Hampir Pasti DipecatKabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Setelah sidang internal dan putusan telah dijatuhkan, lanjut Komang, proses penanganan kasus itu akan kembali diserahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk proses perampungan berkas perkara pidananya.

"Semua juga sudah diperiksa, baik keluarga korban, saksi dan bukti-bukti yang ada itu sudah dilengkapi. Dan dalam waktu dekat akan kita ajukan ke Kejaksaan," jelas Komang.

Tersangka AKBP M dijerat Pasal 7 d, juncto Pasal 81 Ayat 1, subsidiair Pasal 81 Ayat 2, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, juncto Pasal 64 KUHPidana tentang pebuatan berlanjut.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Perwira Polisi Cabuli ART Langsung Ditahan

3. Rencana laporan balik kuasa hukum AKBP M belum diketahui Polda Sulsel

Polda Sulsel: Perwira Polisi Tersangka Pencabulan Hampir Pasti DipecatKuasa hukum AKBP M, Erwin Mahmud. (Istimewa)

Soal niat tersangka AKBP M melapor balik, Komang mengaku belum begitu mengetahui informasi itu. "Kita belum mendengar itu (rencana pelaporan balik) nanti kalau sudah pasti baru kita sampaikan," ungkap Komang.

Kuasa hukum AKBP M rencana akan melaporkan dugaan human trafficking dan dugaan pemerasan. "Kita belum bisa memastikan, nanti pemeriksaan dari Krimum apakah unsur-unsur yang disampaikan itu ada atau tidak," imbuh Komang.

Baca Juga: Perwira Polisi di Sulsel Tersangka Pencabulan Remaja Ancam Lapor Balik

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya