DPO Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Mengaku Positif COVID-19 di Dubai
Asdianti mengaku tak bisa penuhi panggilan pemeriksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tersangka dalam kasus pembelian lahan di Pulau Lantigiang, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Selayar, Asdianti Baso, buka suara menyikapi perkembangan penyidikan perkara yang menjeratnya.
Sebelumnya, Asdianti masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian karena dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Waktu surat panggilan pertama saya sudah sampaikan ke pihak kepolisian bahwa saya sudah berada di Dubai (Kota di Uni Emirat Arab). Yang kedua, pihak kepolisian tahu bahwa saya berada di Dubai panggilan pertama," kata Asdianti kepada IDN Times, Jumat (30/4/2021).
1. Tak hadiri panggilan kedua karena sudah dinyatakan positif COVID-19
Asdianti menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan pertama oleh penyidik sampai di rumahnya saat dia sudah berada di Dubai pada Februari lalu. "Panggilan kedua saya tidak bisa pulang karena positive (COVID-19)," ungkapnya.
Pertimbangan lain yang membuatnya belum bisa menghadiri panggilan pemeriksaan, kata Asdianti, karena kondisi pandemik. "Kapan saya pulang ke Indonesia saya belum bisa jawab karena situasi COVID-19 masih dalam tingkat (penyebaran yang) tinggi," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Bakal Jemput Paksa Pembeli Pulau Lantigiang Selayar