TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPO Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Mengaku Positif COVID-19 di Dubai

Asdianti mengaku tak bisa penuhi panggilan pemeriksaan

Asdianti, wanita yang disebut-sebut sebagai pembeli Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar. Dok. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Tersangka dalam kasus pembelian lahan di Pulau Lantigiang, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Selayar, Asdianti Baso, buka suara menyikapi perkembangan penyidikan perkara yang menjeratnya.

Sebelumnya, Asdianti masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian karena dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Waktu surat panggilan pertama saya sudah sampaikan ke pihak kepolisian bahwa saya sudah berada di Dubai (Kota di Uni Emirat Arab). Yang kedua, pihak kepolisian tahu bahwa saya berada di Dubai panggilan pertama," kata Asdianti kepada IDN Times, Jumat (30/4/2021).

1. Tak hadiri panggilan kedua karena sudah dinyatakan positif COVID-19

Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar. Humas Pemprov Sulsel

Asdianti menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan pertama oleh penyidik sampai di rumahnya saat dia sudah berada di Dubai pada Februari lalu. "Panggilan kedua saya tidak bisa pulang karena positive (COVID-19)," ungkapnya. 

Pertimbangan lain yang membuatnya belum bisa menghadiri panggilan pemeriksaan, kata Asdianti, karena kondisi pandemik. "Kapan saya pulang ke Indonesia saya belum bisa jawab karena situasi COVID-19 masih dalam tingkat (penyebaran yang) tinggi," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Bakal Jemput Paksa Pembeli Pulau Lantigiang Selayar

2. Asdianti merasa ada kejanggalan pada sangkaan penyidik kepolisian

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan/Humas Polda Sulsel

Asdianti menilai ada kejanggalan atas sangkaan penyidik kepolisian mengenai upaya pemalsuan dokumen dalam proses jual beli lahan di Pulau Lantigiang. "Saya tidak tahu kalau surat kepemilikan yang ditandatangani kepala desa setempat itu palsu," ucapnya. 

Selain Asdianti, penyidik juga telah menetapkan penerima uang muka sebesar Rp10 juta, Kasman dan mantan kepala desa setempat, Abdullah sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasman sendiri adalah keponakan dari Syamsul Alam, orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Lantigiang. Asdianti pun meminta kepolisian agar bersikap adil dalam kasus ini.

"Yang saya minta hanya hak pengelolaan di atas pulau, itu pun hanya 70 persen. Kalau pun dibatalkan silahkan, karena ini pun baru panjar Rp10 juta," tegasnya.

Baca Juga: Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Jadi DPO Polisi 

Berita Terkini Lainnya