Polisi Bakal Jemput Paksa Pembeli Pulau Lantigiang Selayar

Tersangka disebut masih berada di luar negeri

Makassar, IDN Times - Kepolisian mengagendakan penjemputan paksa terhadap Asdianti Baso, tersangka kasus jual beli Pulau Lantigiang di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Selayar menetapkan tiga orang tersangka. Selain Asdianti yang berperan sebagai pembeli, dua tersangka lain adalah eks kepala desa serta seorang penerima uang tanda jadi.

"Nanti pemanggilan keduanya disertai dengan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dihubungi IDN Times, Selasa (23/3/2021). 

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Penjualan Pulau di Selayar Belum Ditahan

1. Polisi sebut tersangka masih berada di luar negeri

Polisi Bakal Jemput Paksa Pembeli Pulau Lantigiang SelayarAsdianti, wanita yang disebut-sebut sebagai pembeli Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar. Dok. IDN Times/Istimewa

Zulpan menjelaskan, upaya membawa paksa tersangka merupakan bagian dari penegakan aturan hukum. Apalagi yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Penyidik menilai tersangka tidak kooperatif. Menurut informasi yang diperoleh polisi, tersangka sedang berada di luar negeri.

"Karena dia beralasan masih berada di Dubai. Jadi kami sempat imbau agar segera kembali untuk diperiksa," ujar Zulpan. 

2. Pendamping hukum diminta hadirkan tersangka

Polisi Bakal Jemput Paksa Pembeli Pulau Lantigiang SelayarKabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan menyatakan penyidik masih berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak pendamping hukum tersangka. Pendamping diminta untuk sesegera mungkin mendatangkan kliennya demi proses pemeriksaan.

Polisi juga menganggap bahwa tersangka terkesan sengaja memperlambat proses  penyidikan yang berjalan. "Sedang diupayakan koordinasinya agar yang bersangkutan ini bisa kembali ke Indonesia," ucap Zulpan. 

3. Dua tersangka lainnya belum ditahan

Polisi Bakal Jemput Paksa Pembeli Pulau Lantigiang SelayarPulau Lantigiang di Kepulauan Selayar. Humas Pemprov Sulsel

Penyidik lebih dulu menetapkan Kasman sebagai tersangka dalam kasus jual-beli pulau di Selayar. Dia berperan sebagai penerima uang muka Rp10 juta dari Asdianti Baso. Pria itu merupakan keponakan dari Syamsul Alam, warga yang disebut sebagai penjual lahan di pulau Lantigiang.

Tersangka lainnya adalah mantan Kepala Desa Jinato bernama Abdullah. Dua tersangka itu belum ditahan karena dianggap kooperatif. Mereka cuma dikenakan wajib lapor sementara waktu.

Penyidik menjerat Kasman dengan Pasal 266 KUHPidana dan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun penjara. 

Sementara Asdianti dan Abdullah dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. 

Baca Juga: Eks Kades dan Pembeli Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau di Selayar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya