Divonis 4 Tahun Penjara, Edy Rahmat Bakal Ajukan Banding
Penasihat hukum masih perlu berembuk dengan terdakwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Eks Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat berencana mengajukan banding, usai divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara.
Edy Rahmat didakwa sebagai perantara suap Rp2,5 miliar untuk Nurdin Abdullah. Dia berperan sebagai penerima uang dari kontraktor Agung Sucipto, yang lebih dulu dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Kuasa hukum Edy Rahmat, Abdi Manaf mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu selama sepekan untuk berembuk dalam menentukan langkah hukum lanjutan.
"Penasihat hukum akan pikir-pikir dan Insyaallah selanjutnya akan mengajukan banding. Itu haknya pak Edy Rahmat yang akan kami perjuangkan," kata Abdi Manaf saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara
1. Penasihat hukum pelajari vonis Edy Rahmat
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam amar putusannya menyebut perbuatan terdakwa dianggap bertentangan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam pertimbangannya, Ibrahim menyatakan semua unsur dalam pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK terbutki. Edy berperan sebagai perantara suap kepada pejabat negara, yakni terdakwa eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Abdi menyatakan, hasil vonis ini akan dikaji dan dianalisa kembali untuk melihat poin-poin dakwaan mana saja yang dianggap tidak relevan dengan pembelaan. "Kita akan sinkronkan dengan fakta-fakta persidangan juga sebelum mengambil sikap," katanya.
Baca Juga: 6 Fakta Vonis Edy Rahmat, Perantara Suap Rp2,5 M Nurdin Abdullah