TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyuap Nurdin Abdullah Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Makassar

Tersangka diisolasi selama 14 hari

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Agung Sucipto, tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah kepada jaksa penuntut umum. Kini Agung dipindahkan dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Lapas Makassar Hernowo Tanto membenarkan soal pemindahan lokasi penahanan Agung. Tersangka itu datang dari Jakarta pada Senin, 26 April 2021.

"Dari Jakarta dikawal oleh KPK," kata Hernowo kepada jurnalis di Makassar, Selasa (27/4/2021). 

Baca Juga: Siap Disidang, Pemberi Suap ke Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Makassar

1. Tersangka ditempatkan 14 hari di ruang khusus

Ilustrasi lembaga pemasyrakatan. IDN Times/Saifullah

Hernowo mengatakan, Agung Sucipto merupakan tahanan yang dalam kewenangan pihak kejaksaan. Dia cuma dititipkan ke Lapas Makassar untuk menjalani masa tahanan, setidaknya hingga 20 hari ke depan.

Agung, kata Hernowo, tidak langsung ditempatkan di ruang umum. Untuk sementara dia ditaruh di blok Masa Pengenapan Lingkungan (Mapenaling). "Selama 14 hari sesuai prokes COVID-19," ucap Hernowo. 

2. Dipindahkan ke Makassar karena berkas perkara telah rampung

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka Agung Sucipto ke penuntutan agar bisa segera disidangkan. Dia merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel 2020-2021.

Agung merupakan kontraktor rekanan, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba. Dia menjadi tersangka pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Tersangka lain dalam kasus ini adalah perantara Agung dan Nurdin, yakni Edy Rahmat, selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umujm dan Tata Ruang Sulsel.

"Senin, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021).

Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara Agung setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan lengkap (P21). Penahanan kini beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung 26 April 2021 hingga 15 Mei 2021.

"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar," kata Ali.

Baca Juga: Masa Tahanan Diperpanjang, Nurdin Abdullah Lebaran di Tahanan KPK

Berita Terkini Lainnya