Dinkes Makassar Bakal Sweeping Harga PCR di RS dan Klinik
Pemkot Makassar segera sahkan harga maksimum Rp525 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota Makassar bakal merazia rumah sakit dan klinik terkait penerapan biaya tes swab RT-PCR bagi masyarakat umum.
Plt Kepala Dinas Kesehatan makassar dr. Khadijah Iriani mengatakan, razia untuk mengetahui apakah masih ada fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta yang mematok harga tinggi untuk diagnosa COVID-19. Saat ini Pemkot Makassar sementara dalam proses mengesahkan surat edaran tentang batas maksimal tarif tes PCR.
"Yang jelas kalau surat edaran batas maksimal sudah diterbitkan, baru kita akan jalan sweeping untuk ketahui ada atau tidak rumah sakit yang 'nakal'," kata Khadijah kepada IDN Times, Sabtu (21/8/2021).
Baca Juga: Sejumlah RS di Makassar Belum Turunkan Harga Tes PCR, Alasannya SE
1. SE menyiapkan beragam sanksi
Khadijah mengisyaratkan SE mengenai standar biaya tes PCR juga mengatur sanksi bagi fasilitas kesehatan, baiki milik pemerintah maupun swasta. Katanya, sanksi beragam jenis, dari sanksi ringan hingga berat.
"Kan kalau kita bicara sanksi yang pasti bertahap yah. Pertama paling itu kalau didapat dia (layanan kesehatan) masih patok harga di atas standar kita tegur dulu, diperingatkan baru kemudian nanti yang paling berat pencabutan izin," ucapnya.
Baca Juga: Jika Harga Tidak Turun, Penyedia Tes PCR Berpotensi Untung Rp10,46 T