Dinkes Makassar Bakal Sweeping Harga PCR di RS dan Klinik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota Makassar bakal merazia rumah sakit dan klinik terkait penerapan biaya tes swab RT-PCR bagi masyarakat umum.
Plt Kepala Dinas Kesehatan makassar dr. Khadijah Iriani mengatakan, razia untuk mengetahui apakah masih ada fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta yang mematok harga tinggi untuk diagnosa COVID-19. Saat ini Pemkot Makassar sementara dalam proses mengesahkan surat edaran tentang batas maksimal tarif tes PCR.
"Yang jelas kalau surat edaran batas maksimal sudah diterbitkan, baru kita akan jalan sweeping untuk ketahui ada atau tidak rumah sakit yang 'nakal'," kata Khadijah kepada IDN Times, Sabtu (21/8/2021).
Baca Juga: Sejumlah RS di Makassar Belum Turunkan Harga Tes PCR, Alasannya SE
1. SE menyiapkan beragam sanksi
Khadijah mengisyaratkan SE mengenai standar biaya tes PCR juga mengatur sanksi bagi fasilitas kesehatan, baiki milik pemerintah maupun swasta. Katanya, sanksi beragam jenis, dari sanksi ringan hingga berat.
"Kan kalau kita bicara sanksi yang pasti bertahap yah. Pertama paling itu kalau didapat dia (layanan kesehatan) masih patok harga di atas standar kita tegur dulu, diperingatkan baru kemudian nanti yang paling berat pencabutan izin," ucapnya.
2. Dinkes juga tunggu laporan masyarakat merasa dirugikan
Khadijah bilang, SE soal batas atas tarif swab PCR untuk umum akan dibarengi dengan sosialisasi kepada seluruh fasilitas kesehatan. Mereka diimbau membantu pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memeriksakan kondisi kesehatannya dalam upaya pencegahan COVID-19.
Selain itu, pihaknya juga membuka pintu pelaporan bagi warga yang merasa dirugikan bila fasilitas kesehatan masih menerapkan harga tes PCR di atas standar.
"Yang jelas kita juga tunggu laporan dari warga nanti kalau ada didapat baru kita terapkan sanksinya," tegasnya.
3. SE tinggal disahkan oleh wali kota
Lebih lanjut, kata Khadijah, draf SE kini sementara didisposisi ke Wali Kota Makassar untuk segera ditandatangani. Bila proses tersebut selesai, maka aturan mengenai biaya standar tes sesuai anjuran Kemenkes RI akan resmi berlaku di semua fasilitas kesehatan di Makassar.
Dinkes menargetkan SE itu akan resmi diterbitkan dan berlaku pada, Senin, 23 Agustus, pekan depan. Digarisbawahi bahwa harga tes swab PCR ini untuk kepentingan di luar pelacakan kasus, karena yang itu gratis.
"Pokoknya hari ini kita siapkan semuanya. Supaya tinggal ditandatangani sama Pak Wali, kemudian kita resmikan biar masyarakat tidak kesusahan lagi yang mau tes," kata dia.
Baca Juga: Jika Harga Tidak Turun, Penyedia Tes PCR Berpotensi Untung Rp10,46 T