TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diminta #DiRumahAja, Napi Rutan Makassar Malah Mencuri Lagi, Aduh!

Pelaku mendapat jatah asimilasi dari Rutan karena COVID-19

Residivis pencurian ditangkap Tim Resmob Polsek Panakkukang. IDN Times/Polsek Panakkukang

Makassar, IDN Times - Belum lama menghirup udara bebas setelah mendapat jatah asimilasi dari rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Faisal harus berurusan kembali dengan hukum. Pria 39 tahun itu ditangkap oleh tim Resmob Polsek Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan setelah terlibat dalam kasus yang kejahatan.

"Baru bebas program asimilasi. Ditangkap lagi karena mencuri rokok dan uang," kata Komandan Tim (Dantim) Resmob Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri, dalam rilis berita yang diterima IDN Times, Jumat (10/4).

1. Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama

ilustrasi. (IDN TImes/Sukma Shakti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulkadri, pelaku residivis itu ternyata baru dibebaskan dari Rutan Kelas 1 Makassar pada awal April lalu. Karena mendapatkan program asimilasi, waga Jalan Abubakar Lambogo, Makassar itu, masih harus menjalani sisa tahanan empat bulan lagi. Namun sisa hukuman yang dijalani melalui pemantauan laporan berkelakuan baik.

Untuk diketahui, pada 1 April 202 lalu, Rutan Kelas 1 Makassar membebaskan puluhan orang narapidana. Mereka yang dibebaskan umumnya napi yang pernah terlibat dalam pidana umum.

Pembebasan napi merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Dibebaskan, Puluhan Napi Lapas di Gorontalo Selebrasi Goyang TikTok

2. Baru 10 hari bebas, pelaku membobol warung dekat rumahnya, membawa kabur barang dan uang

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Faisal ditangkap setelah Tim Resmob Polsek Panakkukang didampingi Tim Resmob Polda Sulsel, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi bernomor, LP/91/K/III/2020/RESTABES MKS/SEK PNKG.

Zulkadri menyebut, pelaku ditangkap di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (9/4) sekira pukul 15.30 WITA lalu. "Pelaku mencuri empat bungkus rokok dan uang tunai Rp150.000 di warung wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar," Zulkadri menerangkan.

Hasil pemeriksaan lanjutan, kata Zulkadri, penjahat kambuhan ini pernah beraksi pada tahun 2018 di wilayah hukum Polsek Rappocini. Di sana pelaku membawa kabur uang tunai Rp51 juta dari sebuah rumah toko. Setelah menjalani masa hukuman, pelaku kembali berulah pada Mei 2019.

Saat ini, lanjut Zulkadri, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polsek Panakkukang. Petugas menyita barang bukti satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga: Cegah Corona, 31 Napi Rutan Makassar Dikeluarkan untuk Asimilasi Rumah

Berita Terkini Lainnya