Diminta #DiRumahAja, Napi Rutan Makassar Malah Mencuri Lagi, Aduh!
Pelaku mendapat jatah asimilasi dari Rutan karena COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Belum lama menghirup udara bebas setelah mendapat jatah asimilasi dari rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Faisal harus berurusan kembali dengan hukum. Pria 39 tahun itu ditangkap oleh tim Resmob Polsek Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan setelah terlibat dalam kasus yang kejahatan.
"Baru bebas program asimilasi. Ditangkap lagi karena mencuri rokok dan uang," kata Komandan Tim (Dantim) Resmob Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri, dalam rilis berita yang diterima IDN Times, Jumat (10/4).
1. Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulkadri, pelaku residivis itu ternyata baru dibebaskan dari Rutan Kelas 1 Makassar pada awal April lalu. Karena mendapatkan program asimilasi, waga Jalan Abubakar Lambogo, Makassar itu, masih harus menjalani sisa tahanan empat bulan lagi. Namun sisa hukuman yang dijalani melalui pemantauan laporan berkelakuan baik.
Untuk diketahui, pada 1 April 202 lalu, Rutan Kelas 1 Makassar membebaskan puluhan orang narapidana. Mereka yang dibebaskan umumnya napi yang pernah terlibat dalam pidana umum.
Pembebasan napi merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Dibebaskan, Puluhan Napi Lapas di Gorontalo Selebrasi Goyang TikTok
Baca Juga: Cegah Corona, 31 Napi Rutan Makassar Dikeluarkan untuk Asimilasi Rumah