TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demi Pesta Nikah di Hotel Mewah, Lelaki Asal Maros Jadi Pengedar Sabu 

Rencanya pernikahan akan dipindahkan ke lokasi lain

(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Makassar, IDN Times - Pupus sudah harapan lelaki 21 tahun berinisial TD, untuk menggelar pernikahan dengan kekasihnya di hotel mewah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Padahal, dia dan calon pengantinnya menjadwalkan resepsi pernikahan pada Minggu (24/11) mendatang.

TD harus berurusan dengan aparat kepolisian Polrestabes Makassar, lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Dia jual sabu itu rencana untuk tambah-tambahan biaya nginap di hotel itu untuk teman-temannya yang jadi tamu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Diari Astetika, dalam ekspos tangkapan di kantornya, Jumat (22/11).

1. Ditangkap tiga hari sebelum puncak pernikahan berlangsung

Barang bukti sabu hasil tangkapan Satres Narkoba Polrestabes Makassar, Jumat (22/11) / Sahrul Ramadan

Penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi soal transaksi yang bakal dilakukan tersangka TD. Bergerak cepat, petugas langsung menangkap lelaki itu di Kompleks Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Kamis (21/11) sekitar pukul 20.00 WITA.

TD disebutkan polisi merupakan warga Kabupaten Maros. Dia bekerja sebagai tenaga lepas di sebuah lembaga perusahaan mandiri yang menyediakan jasa teknisi pemasangan perangkat listrik.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Dubur, Satu Pria Ditangkap di Bandara Makassar

2. TD ditangkap bersama kelima rekannya beserta barang bukti sabu dan tembakau sintetis

Barang bukti narkoba hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Jumat (22/11). IDN Times/Sahrul Ramadan

TD ditangkap bersama kelima orang rekannya. Masing-masing berinisial IS (22), DM (19), AR (23), JB (18), dan RS (21). Di tangan TD petugas mengamankan 17 saset plastik berisi sabu-sabu miliknya.

Sedang di tangan IS disita satu bungkusan kecil berisi tembakau sintetis. Sementara empat lainnya turut diamankan untuk dimintai keterangan lanjutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kampung Sapiria, Kecamatan Tallo. Oleh polisi, kampung tersebut diidentikkan sebagai kampung narkoba di Kota Makassar.

Barang itu didapat di Lingkungan Borta, Sapiria sebanyak 1 gram, lalu dikemas ke dalam saset ukuran kecil dijual seharga Rp100.000. "Jaringannya ini masih dalam pengembangan kami," ungkap Diari.

Baca Juga: Terciduk, Pengedar Narkoba Ini Sembunyikan Sabu Dekat Selangkangan  

Berita Terkini Lainnya