Terciduk, Pengedar Narkoba Ini Sembunyikan Sabu Dekat Selangkangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ada-ada saja modus pelaku kriminal dalam menyembunyikan kejahatannya. Seperti yang dilakukan seorang tersangka pengedar narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang ditangkap Kamis (31/10) lalu.
Lioni, pria berusia 37 tahun, ditangkap petugas Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso. Dia dibekuk dengan dugaan sebagai pelaku pengedar sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada mengatakan, tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu 15 gram. Sabu ditemukan dalam sepuluh paket bungkusan berwarna bening yang disembunyikan di dekat selangkangan.
“Saat menangkap tersangka, tim Elang mengamankan barang bukti 10 paket sabu disimpan di bawah sadel, serta diselipkan di paha sebelah kiri tersangka dengan cara dilakban,” kata AKP Indra lewat keterangan pers yang diterima IDN Times di Makassar, Sabtu (2/11).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Respons Masyarakat Makassar
1. Polisi menembak pelaku karena berupaya kabur
Tersangka Lioni ditembak polisi, sesaat setelah ditangkap Kamis (31/10) dini hari lalu. Indra menyebut tersangka berupaya melepas borgol dan lari dari kawalan petugas.
Dua butir peluru bersarang di kaki tersangka. Dia sempat dirawat di rumah sakit sebelum dibawa ke kantor polisi.
“Pelaku mencoba melarikan diri. Dilumpuhkan karena tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas,” ucap Indra.
2. Tersangka termasuk target operasi polisi
Indra menjelaskan bahwa Lioni, warga Jalan Rajawali Makassar itu merupakan salah satu target operasi polisi. Tersangka ditangkap setelah aparat menghimpun informasi dari masyarakat.
Tersangka disebut sebagai salah satu pengedar terbesar di daerah Rajawali. Namun kepada petugas saat ditangkap, dia mengaku baru beroperasi. Polisi kini menggali keterangan tersangka lebih lanjut, sembari berupaya mengungkap keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
3. Pengedar narkoba terancam penjara seumur hidup
Pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tentang 2009 Tentang Narkotika. Polisi mengancam pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2).
Pasal tersebut ditujukan bagi orang yang memiliki dan mengedarkan narkoba golongan I. Bagi yang terbukti, terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Pemkot Makassar Belum Tetapkan Upah Minimum 2020