Dampak COVID-19, Kantor PW Muhammadiyah Sulsel Lockdown
Kebijakan berlaku dari 14 hingga 27 Januari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan, mengambil kebijakan penghentian sementara aktivitas berkantor. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran dengan Nomor.01/EDR/II.0/D/2020. Surat ditandatangani langsung Ketua Muhammadiyah Sulsel, Prof Ambo Asse dan Sekretarisnya, Prof Irwan Akib, Rabu (13/1/2021).
"PWM Sulsel menyikapi perkembangan COVID-19 yang semakin meningkat di Sulsel terkhusus di Kota Makassar. Maka PWM mengeluarkan kebijakan lockdown dan bekerja dari rumah," kata Ambo kepada jurnalis dalam rilisnya, Rabu, petang.
1. Kantor Muhammadiyah Sulsel lockdown selama dua pekan
Pengurus PWM Sulsel mengambil kebijakan lockdown sebagai upaya menghentikan laju penularan virus di lingkup kantor. Kantor yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan 10, Kecamatan Tamanarea, Kota Makassar bakal lockdown selama dua pekan. Tepatnya, mulai Kamis, 14 hingga 27 Januari. Surat edaran menyertakan tiga poin penting. Umumnya soal langkah pencegahan penularan virus.
"Tidak diperkenankan ada aktivitas di Pusdam atau kantor PWM Sulsel, baik yang dilakukan pimpinan, pengurus majelis dan lembaga, organisasi otonom dan staff sekretariat," bunyi poin pertama dari surat edaran tersebut.
Baca Juga: Tiga Daerah di Sulsel Jadi Prioritas Distribusi Awal Vaksin COVID-19
Baca Juga: PP Muhammadiyah Desak Jokowi Bentuk Tim Usut Tewasnya 6 Anggota FPI