Buronan KPK Harun Masiku Resmi Bercerai dengan Istri
Harun Masiku didugat cerai istri karena tak pernah menafkahi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar mengabulkan gugatan cerai Hildawati Djamrin terhadap Harun Masiku. Harun merupakan mantan politikus PDI Perjuangan yang jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari Sakti Zabri, ketua tim kuasa hukum Hildawati mengatakan, sidang putusan dibacakan pada Selasa, 16 Maret 2021. Putusan gugatan cerai teregistrasi dengan nomor 238/Pdt.G/2020/PN Mks.
"Majelis hakim telah menjatuhkan putusan verstek," kata Hari kepada IDN Times, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: KPK Panggil Daniel Tonapa Masiku, Kerabat Eks Caleg PDIP Harun Masiku
1. Harun Masiku tidak pernah menghadiri sidang gugatan perceraian
Hari menyatakan, kliennya melayangkan gugatan perceraian secara online di PN Makassar sejak 27 Juli 2020. Dalam perkara ini Harun Masiku berposisi sebagai tergugat.
Hari menyebut Harun Masiku tidak pernah hadir dalam persidangan, meski beberapa kali dipanggil oleh pengadilan. "Sampai dijatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup," ucap Hari.
Baca Juga: Harun Masiku Setahun Jadi Buron, KPK: Kami Yakin Masih di Indonesia