TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buron Sebulan, Pembegal Ojol di Depan Kos di Makassar Diringkus

Kaki pelaku ditembak karena melawan petugas

Dua pelaku pembegal pengemudi ojol di Makassar / Foto rekaman video

Makassar, IDN Times - Tim gabungan Resmob Polda Sulsel bersama Polsek Tamalate meringkus seorang diduga pelaku kasus pencurian dan kekerasan di Makassar. Pria bernama Wahyu (24) tersebut, bersama ketiga rekannya, sebelumnya buron setelah membegal seorang pengemudi ojek online bernama Ardiansyah. 

Aksi begal terjadi di depan rumah indekos korban, di Jalan Traktor IV, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (5/1) lalu. Aksi itu terekam kamera cctv. Pelarian Wahyu akhirnya berakhir setelah sebulan lebih. 

"(Kita dapat) petunjuk dari informan tentang keberadaan pelaku, setelah sebulan lebih jadi daftar pencarian orang (DPO) di Polsek Tamalate," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Sahbara dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (10/1). 

1. Pelaku melawan dan hendak kabur saat polisi mencari rekannya

Dua pelaku pembegal pengemudi ojol di Makassar / Foto rekaman video

Berdasarkan petunjuk awal, petugas bergegas mengejar pelaku. Polisi menangkap Wahyu di rumahnya, di Jalan Cilallang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (7/2) lalu.

Saat polisi mengharahkan Wahyu untuk mencari rekannya, pelaku disebut berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri. Sejumlah peringatan dari petugas tidak diindahkan pelaku, sehingga dia ditembak.

"Sehingga kita beri tindakan tegas dan terukur (tembak) hingga mengenai betis kanan pelaku," ujar Edy. 

Usai dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, pelaku bersama barang bukti satu unit handphone dan unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam membegal korban, dibawa ke Polsek Tamalate. 

2. Komplotan begal berbagi peran dalam beraksi

Dua pelaku pembegal pengemudi ojol di Makassar / Foto rekaman video

Penangkapan terhadap Wahyu, berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan korban sesaat setelah kejadian saat itu. Dari hasil interogasi sementara, Wahyu diketahui berperan sebagai joki sekaligus mengamati lingkungan sekitar kos korban. 

Sementara dua rekannya, B dan I, merupakan eksekutor yang mengancam serta merampas barang berharga korban dengan senjata tajam. Rekan lainnya, M, juga bertindak sebagai joki untuk membonceng pelaku lainnya. 

"Tapi M ini sudah ditangkap oleh Polres Gowa atas kasus penyalahgunaan narkotika beberapa waltu lalu. Yang dua ini B dan I masih DPO. Kini masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Tamalate Kompol Arifuddin Amiruddin, dalam keterangan terpisahnya. 

Atas perbuatannya, Wahyu terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tamalate.

Berita Terkini Lainnya