Bupati Gowa Segera Pertemukan Puang La'lang dan MUI
Bupati memediasi dan minta MUI mencabut laporannya di polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Gowa menginisiasi pertemuan antara pimpinan Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf, Andi Malakuti alias Puang La’lang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa.
Pertemuan dilakukan, untuk proses kelanjutan pencarian jalan tengah, antara MUI selaku pelapor dan Puang La'lang sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
"Jadi kami mediasi, saya bersama jajaran bersama musyawarah pimpinan daerah (Muspida) memanggil MUI dan meminta juga terkait bagaimana kalau atur damai dan pencabutan laporan," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat memberikan keterangan, Sabtu (1/2).
Baca Juga: Penahanan Ditangguhkan, Puang La'lang Tinggalkan Rutan Makassar
1. Bupati Gowa minta MUI cabut laporan pelanggaran pidana soal Puang La'lang
MUI sendiri, diketahui melaporkan pimpinan tertinggi Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf itu kepada Polres Gowa pada pertengahan September 2019 lalu. Aktivitas Puang La’lang bukannya baru tercium. MUI Gowa sudah mengeluarkan fatwa pada 9 September 2016 dengan menyatakan ajaran Ta’jul Khalwatiah Syech Yusuf sebagai aliran sesat.
Pada September 2019, Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah merekomendasi pembubaran tarekat tersebut. Fatwa MUI dan rekomendasi Pemkab Gowa sudah diserahkan kepada Puang La’lang saat menghadiri rapat koordinasi di Kantor Polres Gowa, 12 Juni 2019.
Rapat sejumlah tokoh, di antaranya Sekda Gowa Muchlis, Kapolres AKBP Shinto, Ketua MUI setempat KH Abubakar Paka, Kepala Kemenag H Adliah, dan para pemuka agama. Setelah memeriksa 42 orang saksi dan dua saksi ahli agama dari MUI hingga Kementerian Agama Sulsel, perjalanan pelaporan membuat Puang La'lang menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/11) tahun 2019 lalu, Puang La'lang dititipkan sementara oleh penyidik Polres Gowa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Adnan menyatakan, beberapa waktu sebelumnya, intens berkoordinasi dengan pihak MUI agar mempertimbangkan untuk mencabut laporan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Puang La'lang.
"Ketika dilakukan pencabutan laporan di Polres Gowa, maka Puang La'lang bisa keluar dari rumah tahanan (Rutan) tersebut. Kemudian disambut baik oleh MUI dan untuk rekonsiliasinya maka alhamdulillah ini masuk pada fase akhir," ujar Adnan.