TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Gowa Segera Pertemukan Puang La'lang dan MUI 

Bupati memediasi dan minta MUI mencabut laporannya di polisi

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Gowa menginisiasi pertemuan antara pimpinan Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf, Andi Malakuti alias Puang La’lang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa.

Pertemuan dilakukan, untuk proses kelanjutan pencarian jalan tengah, antara MUI selaku pelapor dan Puang La'lang sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

"Jadi kami mediasi, saya bersama jajaran bersama musyawarah pimpinan daerah (Muspida) memanggil MUI dan meminta juga terkait bagaimana kalau atur damai dan pencabutan laporan," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat memberikan keterangan, Sabtu (1/2).

Baca Juga: Penahanan Ditangguhkan, Puang La'lang Tinggalkan Rutan Makassar 

1. Bupati Gowa minta MUI cabut laporan pelanggaran pidana soal Puang La'lang

Humas Kabupaten Gowa

MUI sendiri, diketahui melaporkan pimpinan tertinggi Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf itu kepada Polres Gowa pada pertengahan September 2019 lalu. Aktivitas Puang La’lang bukannya baru tercium. MUI Gowa sudah mengeluarkan fatwa pada 9 September 2016 dengan menyatakan ajaran Ta’jul Khalwatiah Syech Yusuf sebagai aliran sesat.

Pada September 2019, Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah merekomendasi pembubaran tarekat tersebut. Fatwa MUI dan rekomendasi Pemkab Gowa sudah diserahkan kepada Puang La’lang saat menghadiri rapat koordinasi di Kantor Polres Gowa, 12 Juni 2019.

Rapat sejumlah tokoh, di antaranya Sekda Gowa Muchlis, Kapolres AKBP Shinto, Ketua MUI setempat KH Abubakar Paka, Kepala Kemenag H Adliah, dan para pemuka agama. Setelah memeriksa 42 orang saksi dan dua saksi ahli agama dari MUI hingga Kementerian Agama Sulsel, perjalanan pelaporan membuat Puang La'lang menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/11) tahun 2019 lalu, Puang La'lang dititipkan sementara oleh penyidik Polres Gowa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Adnan menyatakan, beberapa waktu sebelumnya, intens berkoordinasi dengan pihak MUI agar mempertimbangkan untuk mencabut laporan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Puang La'lang.

"Ketika dilakukan pencabutan laporan di Polres Gowa, maka Puang La'lang bisa keluar dari rumah tahanan (Rutan) tersebut. Kemudian disambut baik oleh MUI dan untuk rekonsiliasinya maka alhamdulillah ini masuk pada fase akhir," ujar Adnan.

Baca Juga: 5 Aliran Sesat yang Pernah Hidup di Indonesia

2. Agenda perdamaian ditunda karena Puang La'lang sakit

Puang La'lang saat keluar dari Rutan Kelas 1 Makassar. IDN Times / Istimewa

Pagi tadi, Puang La'lang akhirnya bisa bernafas lega. Warga Dusun Timbuseng, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa itu, baru saja menghirup udara segar setelah ditahan selama tiga bulan lamanya di Rutan Kelas 1 Makassar.

Adnan menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk MUI, pria 74 tahun itu dijemput dari rutan. Tujuan penjemputan sekaligus untuk mempertemukan kedua belah pihak, MUI dan Puang La'lang agar berdamai. Bukti perdamaian ditandatangani di hadapan masyarakat, umumnya Kabupaten Gowa, di Masjid Syekh Yusuf Gowa.

"Tentunya surat kesepakatan itu sudah melalui kesepakatan bersama untuk bisa berkoordinasi selalu dengan MUI dan Insya Allah setelah kita lakukan silaturahmi bersama maka tidak ada lagi perdebatan dan perselisihan di antara kedua belah pihak," jelas Adnan.

Lebih lanjut kata Adnan, pihaknya terpaksa menunda sementara agenda pertemuan dalam rangka perdamaian kedua belah pihak, lantaran Puang La'lang sedang berada dalam kondisi tidak sehat. Agenda pertemuan sedianya berlangsung sebelum magrib tadi.

"Namun karena Puang La'lang kondisi kesehatannya drop, sakit. Sekarang di rumah sakit, kondisinya diinfus. Maka kami bersepakat untuk menunda sementara. Kita tunggu sampai kondisi kesehatannya membaik, baru kita lanjutkan silaturahmi ini," ucap Adnan.

Berita Terkini Lainnya