TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buka Saat PSBB, Sejumlah Toko Nonsembako di Makassar Disemprot Air 

Hari keempat pelaksanaan PSBB di Makassar

Lokasi usaha yang tetap membuka toko disemprot petugas gabungan saat PSBB di Makassar, Senin (27/4). IDN Times/Satpol PP Makassar

Makassar, IDN Times - Sujumlah toko yang masih nekat beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, kembali ditindak tegas oleh petugas gabungan.

Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadan Kebakaran, dibantu TNI-Polri, menyemprot lokasi usaha di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar.

"Toko yang (menjual kebutuhan) non-sembako atau bukan kebutuhan pokok," kata Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud saat memberikan keterangan kepada jurnalis, Senin (27/4).

1. Toko non-sembako yang disemprot di tiga lokasi berbeda di Kota Makassar

Lokasi usaha bandel disemprot petugas gabungan saat PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Penindakan tegas kepada pelaku usaha yang membandel merupakan wujud dari penegakan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Makassar. Terlebih menurut Iman, karena PSBB di Makassar telah memasuki hari keempat. Namun, pihaknya masih saja mendapat sejumlah pelaku usaha yang nekat beroperasi.

Tanpa pikir panjang, lokasi usaha yang dianggap tidak mengindahkan aturan langsung diguyur air dari atas mobil pemadam kebakaran. Lokasi usaha disebutkan tersebar di empat lokasi berbeda di Makassar.

"Lokasinya di Jalan Irian, Jalan Sulawesi, Jalan Bulusaraung, Jalan Andalas dan Jalan Bandang terakhir," ungkap Iman Hud.

Baca Juga: Patroli PSBB di Makassar, Warga Membandel Disemprot hingga Bubar 

2. Dialog tidak efektif, petugas gabungan fokuskan penindakan

Lokasi usaha bandel disemprot petugas gabungan saat PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Langkah penindakan dilakukan petugas gabungan, setelah beberapa hari sebelumnya, pelaku usaha telah diingatkan bahkan diajak berdialog agar tidak lagi beroperasi di masa PSBB. Terlebih, usaha yang mereka jajakan sama sekali tidak berhubungan dengan kebutuhan pokok seperti pangan.

Sesuai ketentuan yang tertuang di Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam pelaksanaan PSBB, toko yang tidak ada hubungannya dengan kebutuhan pangan warga dilarang beroperasi. Serupa dengan pola sebelumnya, pelaku usaha yang ditindak berupaya membuka setengah pintu toko usahanya. Mereka diketahui berupaya untuk mengalihkan perhatian petugas.

"Beberapa kejadian, kalau saya tidak turun di lapangan barangkali tidak ketahuan. Ini jadi bahan tertawaan. Makanya pemerintah haru open minded," ungkap Iman sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Pakai APD Datang, Warga Berkerumun di Makassar Lari Kocar-kacir

Berita Terkini Lainnya