TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Besok, Penyidik Kirim Berkas Perkara Oknum Satpol PP ke Kejari Gowa

Kejari sempat mengembalikan berkas perkara Mardani

Ekspos penetapan tersangka Sekertaris Satpol PP Gowa dalam kasus penganiayaan pasutri/Polres Gowa

Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Gowa mengagendakan penyerahan berkas perkara eks sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan, ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Mardani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pasangan suami istri Ivan dan Riyana saat operasi penertiban PPKM di sekitar Jalan Panciro, Kecamatan Bajeng, Rabu, 14 Juli 2021 malam lalu.

"Berkas perkara di kirim ke kejaksaan besok (24/8/2021) pagi," kata Kasat Reskrim Polres Polres Gowa AKP Boby Rahman dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Senin (23/8/2021).

1. Berkas perkara tahap awal sempat dikembalikan karena dianggap masih belum lengkap

Tangkapan layar video viral Satpol PP Gowa pukul ibu hamil/Istimewa

Sebelumnya, penyidik melimpahkan berkas perkara Mardani ke pihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Gowa. Namun setelah diteliti, jaksa menganggap berkas masih kurang lengkap.

Berkas itu kemudian dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi beberapa pekan setelahnya. Setelah diteliti dan dilengkapi, penyidik sesegera mungkin menyerahkan berkas tahap awal ke kejaksaan sebelum dilanjutkan ke tahap dua.

2. Tersangka mengakui kesalahannya

Mardani Hamdan, tersangka oknum Satpol PP Kabupaten Gowa (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di kantor Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww.

Tersangka Mardani Hamdan sempat mengakui semua kesalahannya karena telah menganiaya pasutri Ivan dan Riyana. Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum tersangka, Syafril Hamzah.

"Pesannya tersangka, tetap upayakan apa yang terbaik melalui jalur hukum. Tetap dia tidak mengingkari penganiayaan yang ia lakukan. Dia mengakui (perbuatannya)," ujar Syafril sebelumnya.

Berita Terkini Lainnya