Beberapa Kali Pindah Daerah, WNA Ilegal Yaman Ditangkap di Makassar
Abdulaziz beberapa kali pindah tempat tinggal di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Imigrasi Kelas 1 TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang warga negara asing (WNA) bernama Mohammed Abdulaziz Khamis. Pria asal Yaman itu ditangkap di salah satu penginapan pada, Selasa (25/1/2022).
"Yang bersangkutan berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen, baik dokumen perjalanan maupun dokumen izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto dalam siaran pers usai ekspos di kantornya, Kamis (27/1/2022).
1. WNA Yaman buang paspor dan visanya karena terlanjur rusak akibat banjir
Agus menjelaskan, pihaknya menangkap Abdulaziz setelah mendapat informasi dari petugas imigrasi Jakarta Timur yang sudah lama mencari WNA ilegal itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdulaziz diketahui masuk ke Indonesia sejak 2018. Dia tidak memiliki satupun administrasi diri saat ditangkap. "Dia tidak bisa membuktikan dokumen perjalanannya. Paspor dan izin tinggalnya dibuang oleh yang bersangkutan," jelas Agus.
Abdulaziz masuk ke Indonesia menggunakan paspor dan visa kunjungan pembicaraan bisnis yang masa waktunya terbatas. Dia pertama kali tiba melalui bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan tinggal sementara di Jakarta. "Paspor dan visanya dibuang karena rusak disebabkan banjir," ungkap Agus.
Baca Juga: 10 Tahun di Makassar, Abdul Pengungsi Afganistan Dikirim ke Australia