2 WNA di Makassar Menunggu Kepastian Deportasi

Rudenim Makassar sudah lebih dulu memulangkan 12 warga asing

Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi Makassar masih menahan dua dari 14 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan tentang izin tinggal di Indonesia.

Sebelumnya Rudenim sudah lebih dulu memulangkan dua belas WNA ke negara asalnya. Yakni sebelas orang warga Srilanka serta satu orang asal Filipina.

"Sementara yang dua orang masih berada di Rudenim sampai saat ini," kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Pemerintah Deportasi 19 Orang dari Sulsel selama 2021

1. Dua WNA dipindahkan dari Ambon

2 WNA di Makassar Menunggu Kepastian DeportasiDeteni asal Filipina ditempatkan di Rudenim Makassar/Rudenim Makassar

Alimuddin menjelaskan, pelanggaran keimigrasian oleh WNA menjadi penyebab mereka ditangkap dan ditahan di Rudenim Makassar. Dua WNA yang saat ini masih ditahan, masing-masing berinsial JS (74) asal Thailand dan RDG (39) asal Filipina.

JS masuk ke Rudenim sejak 18 Maret 2021, sementara RDG pada tanggal 2 September 2021.

"JS diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, sementara RDG karena overstay, mereka dipindahkan dari Kantor Imigrasi Ambon," ungkap Alimuddin.

2. Rudenim telah bersurat ke kedutaan negara WNA

2 WNA di Makassar Menunggu Kepastian DeportasiIlustrasi. Proses penjemputan WNA asal Tiongkok dari Rudeni Makassar. IDN Times/Rudenim Makassar

Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar Rita mengatakan, pihaknya telah memberitahukan mengenai pendetensian ke masing-masing perwakilan negara para WNA. Baik melalui surat resmi hingga pesan di WhatsApp.

"Untuk asal JS kendala yang dihadapi adalah yang bersangkutan tidak memiliki dokumen apa pun, dan hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengecekan melalui telepon oleh pihak kedutaan pada akhir Maret 2021," ucap Rita.

Namun, hingga kini rudenim belum menerima perkembangan lebih lanjut dari kedutaan negara JS. Sementara RDG yang telah habis izin tinggalnya sejak 18 Oktober 2018, berharap agar nanti dapat kembali lagi ke Indonesia.

"Karena ia telah menikah dengan WNI dan memiliki tiga anak," ujar Rita.

3. Sulit deportasi WNA tanpa kerja sama kedutaan

2 WNA di Makassar Menunggu Kepastian DeportasiIlustrasi. Koordinasi sosialisasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba antara Rudenim Makassar dan BNNP Sulsel. IDN Times/Rudenim Makassar

Terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida menambahkan, dalam proses pemulangan WNA ke negara asal, dibutuhkan kerja sama yang baik antara dengan pihak kedutaan. Salah satunya dalam hal penyediaan dokumen perjalanan pulang.

"Mereka para immigratoir itu tentu harus dideportasi, namun proses itu tidak mudah karena kami tidak bisa melakukannya sendiri. Kami harus bekerja sama dengan kedutaan atau perwakilan," kata Dodi.

Baca Juga: Keluar-Masuk Wilayah Sulsel Wajib Punya Kartu Vaksin

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya