TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bea Cukai Makassar Sita Satu Juta Batang Rokok Ilegal asal Jakarta

Rokok ilegal dikirim dari Jakarta menuju pelabuhan di Barru

Ilustrasi. Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai (IDN Times/Larasati Rey)

Makassar, IDN Times - Petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai dikirim dari Jakarta.

"Barang butki 1.099.800 batang barang kena cukai hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai," kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dalam keterangan tertulisnya usai ekspos hasil tangkapan, Selasa (22/3/2022).

1. Rokok ilegal dikirim dari Jakarta menggunakan jalur laut

Ilustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Pramono mengatakan, pengungkapan rokok ilegal itu merupakan hasil kerja pihaknya sejak 14 Maret sampai dengan 19 Maret 2022. Dalam pengungkapan itu, selain menyita barang bukti rokok, petugas juga menangkap seorang pria berinisial C (41).

Rokok ilegal itu dibawa dari Jakarta menggunakan kapal laut menuju pelabuhan di Kabupaten Barru, sebelum diteruskan masuk ke Makassar. Di Makassar, rokok yang dikemas dibongkar muat di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Tamalanrea.

2. Petugas lebih dulu temukan 50 karton rokok merek luar

Ilustrasi rokok ilegal. IDN Times/Haikal Adithya

Pramono bilang, petugas lebih dulu menemukan 50 karton rokok ilegal tanpa pita cukai. "Rokok merk Hongshuangxi dan Jinyexiang. Berdasarkan yang tercantum dalam dokumen surat jalan, didapatkan informasi pengirim atas nama M," ungkapnya.

Rokok dikirim dari Jakarta oleh M tujuan Lembo, Morowali, Sulawesi Tengah, dengan penerima berinisial T. "Setelah melakukan pemeriksaan dan pencegahan atas rokok illegal, tim membawa barang hasil penindakan untuk penelitian dan pengembangan," terang Pramono.

Baca Juga: Transaksi di Gowa, Kurir Sabu Ditangkap Sebut Bandarnya Orang Makassar

Berita Terkini Lainnya