Transaksi di Gowa, Kurir Sabu Ditangkap Sebut Bandarnya Orang Makassar

Bandar sabu juga turut ditankap polisi

Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Narkoba Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap bandar sabu asal Kota Makassar bersama seorang kurir. Bandar berinisial BN (45) dan kurir berinsial RS (30).

"Bandar mengarahkan kurir untuk melakukan transaksi dengan konsumen lalu menentukan titik temu," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan dalam keterangan tertulisnya usai ekspos hasil tangkapan di kantornya, Senin (7/3/2022).

1. Polisi lebih dulu menangkap kurir

Transaksi di Gowa, Kurir Sabu Ditangkap Sebut Bandarnya Orang MakassarPolres Gowa dalam ekspos hasil penangkapan kasus narkoba. (Dok. Humas Polres Gowa)

Tambunan menuturkan, kurir RS lebih dulu ditangkap sesaat setelah bertransaksi dengan konsumen yang memesan di pinggir jalan di Dusun Cina, Desa Jenemadingin, Kecamatan Pattallassang, Gowa, 1 Maret 2022 petang. Dari tangan kurir, petugas menemukan barang bukti lima saset sabu.

"Dalam genggaman tangannya dan dari hasil interogasi kemudian mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya," tutur Tambunan.

2. Petugas temukan sabu seberat 50 gram di rumah kurir

Transaksi di Gowa, Kurir Sabu Ditangkap Sebut Bandarnya Orang MakassarIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Petugas Kepolisian, lanjut Tambunan, mengembangkan kasus ini dan menggeledah rumah RS di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar. Di sana petugas kembali menemukan barang bukti 14 saset sabu dengan berat total 50 gram.

Hasil pemeriksaan lanjutan, RS mengakui bahwa dia hanya diperintahkan oleh bandar BN untuk mengantar paket sabu. "Tersangka kurir melakukan transaksi pascaberkomunikasi dengan konsumen," jelas Tambunan.

Baca Juga: Napi Lapas Takalar Disebut Kendalikan Peredaran Sabu di Makassar

3. Bandar kecil dapat untung Rp2 juta bila stok sabu habis terjual

Transaksi di Gowa, Kurir Sabu Ditangkap Sebut Bandarnya Orang MakassarIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pengakuan RS, petugas melanjutkan pengembangan dan menangkap BN di rumahnya di Jalan Sungai Limboto, tak begitu jauh dari rumah kurir. "Namun saat itu tidak ditemukan barang bukti lainnya," imbuh Tambunan.

Hasil pemeriksaan, BN berperan sebagai bandar kecil. Dia masih diperintahkan oleh bandar besar agar 50 gram paket sabu itu bisa terjual habis. BN pun merekrut RS yang ditugaskan sebagai kurir untuk pemesan.

"Motif ekonomi. Bandar kecil mendapatkan keuntungan dari bandar besar sebesar Rp2.000.000. Sementara kurir mendapatkan jatah menggunakan sabu secara gratis," imbuh Tambunan.

Saat ini bandar dan kurir telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar lainnya. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsidiair Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Baca Juga: Polisi Musnahkan Barang Bukti 21 Kg Sabu di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya