Bea Cukai Makassar Sita Satu Juta Batang Rokok Ilegal asal Jakarta

Rokok ilegal dikirim dari Jakarta menuju pelabuhan di Barru

Makassar, IDN Times - Petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai dikirim dari Jakarta.

"Barang butki 1.099.800 batang barang kena cukai hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai," kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dalam keterangan tertulisnya usai ekspos hasil tangkapan, Selasa (22/3/2022).

1. Rokok ilegal dikirim dari Jakarta menggunakan jalur laut

Bea Cukai Makassar Sita Satu Juta Batang Rokok Ilegal asal JakartaIlustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Pramono mengatakan, pengungkapan rokok ilegal itu merupakan hasil kerja pihaknya sejak 14 Maret sampai dengan 19 Maret 2022. Dalam pengungkapan itu, selain menyita barang bukti rokok, petugas juga menangkap seorang pria berinisial C (41).

Rokok ilegal itu dibawa dari Jakarta menggunakan kapal laut menuju pelabuhan di Kabupaten Barru, sebelum diteruskan masuk ke Makassar. Di Makassar, rokok yang dikemas dibongkar muat di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Tamalanrea.

2. Petugas lebih dulu temukan 50 karton rokok merek luar

Bea Cukai Makassar Sita Satu Juta Batang Rokok Ilegal asal JakartaIlustrasi rokok ilegal. IDN Times/Haikal Adithya

Pramono bilang, petugas lebih dulu menemukan 50 karton rokok ilegal tanpa pita cukai. "Rokok merk Hongshuangxi dan Jinyexiang. Berdasarkan yang tercantum dalam dokumen surat jalan, didapatkan informasi pengirim atas nama M," ungkapnya.

Rokok dikirim dari Jakarta oleh M tujuan Lembo, Morowali, Sulawesi Tengah, dengan penerima berinisial T. "Setelah melakukan pemeriksaan dan pencegahan atas rokok illegal, tim membawa barang hasil penindakan untuk penelitian dan pengembangan," terang Pramono.

3. Rokok ilegal disita senilai Rp1 miliar lebih

Bea Cukai Makassar Sita Satu Juta Batang Rokok Ilegal asal JakartaSebanyak 4,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 658 botol liquid vape (rokok elektrik) dimusnahkan Bea Cukai Tegal, Selasa (3/12) siang. IDN Times/Haikal Adithya

Dalam pengembangan lanjutan, petugas kembali menyita puluhan karton lagi rokok ilegal serupa sejak 18 sampai dengan 19 Maret. Rokok akan dikirim ke daerah tujuan sama yakni ke Morowali, Sulteng, hingga ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pramono menyebut total keseluruhan rokok ilegal yang disita senilai Rp1.253.772.000. Rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp915.138.000. Pelaku C telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Polres Pelabuhan Makassar.

Tersangka peredaran rokok ilegal dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda dua kali nilai cukai yang harusnya dibayar.

Baca Juga: Transaksi di Gowa, Kurir Sabu Ditangkap Sebut Bandarnya Orang Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya