Bawaslu Makassar Proses Laporan soal Kandidat Kampanye di Luar Jadwal
Kasus dugaan bagi-bagi sembako ditangani Gakkumdu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Kota Makassar tengah menangani satu laporan terkait dugaan pelanggaran di pilkada setempat. Menurut laporan itu, salah satu pasangan calon disebut menyalahi aturan kampanye.
"Pelapor yang melaporkan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon," kata Komisioner Bawaslu Makassar Sri Wahyuni kepada jurnali, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: Debat Pilkada Makassar Angkat Tema Penanganan COVID-19
1. Paslon segera dimintai klarifikasi atas laporan masyarakat
Sri mengatakan, pihaknya sudah menggelar pembahasan tahap pertama soal laporan itu bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Tapi dia belum bersedia menyebut siapa paslon yang dilaporkan, dan kapan dugaan pelanggaran kampanye terjadi.
Bawaslu Makassar segera mengagendakan pemeriksaan tahap selanjutnya, dengan memanggil paslon bersangkutan.
"Kita akan lanjutkan, diproses klarifikasi dan lain-lain. Pemeriksaan alat bukti dan sebagainya," ucap Sri.
Baca Juga: Bawaslu: Perlu Perumusan Tata Laksana Pengawasan di TPS Pilkada 2020