Aliansi Tolak Tambang Marmer Bontocani Demo di Kantor Gubernur Sulsel
Tambang marmer di Bontocani, Bone berdampak pada lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Puluhan mahasiswa bersama masyarakat asal Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggelar aksi unjuk rasa menolak tambang marmer, Senin (14/12/2020).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Tolak Tambang Bontocani menyampaikan tuntutan di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Mereka mendesak pemerintah provinsi mencabut izin usaha pertambangan atas perusahaan yang beroperasi di Desa Bulusirua dan Bontojai.
"Tambang ini membuat masyarakat resah akibat ancaman kerusakan lingkungan. Pihak perusahaan tidak pernah memperlihatkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)," kata koordinator unjuk rasa Andi Suriadi kepada jurnalis saat ditemui di lokasi.
1. Masyarakat tidak dilibatkan sejak awal eksplorasi
Suriadi menyebut, persiapan tambang marmer dimulai pada awal 2018 lalu. Saat ini, kata dia, sudah masuk tahapan eksplorasi. Namun, menurut Suriadi, pihak perusahaan belum pernah sekalipun melakukan sosialisasi kepada warga di dua desa lokasi tambang.
Selain itu, Suriadi mengungkapkan, berdasarkan kajian Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bone tahun 2012-2032, Kecamatan Bontocani masuk dalam kategori kawasan rawan longsor. Kata dia, aturan itu dijelaskan di pasal 34 ayat 4, Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW.
"Ini menjadi kekhawatiran masyarakat. Karena ini sangat mengkhawatirkan dan mencemaskan, makanya kami meminta pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur untuk mencabut izin tambang di daerah kami," ungkap Suriadi.
Baca Juga: WALHI Tagih Janji Gubernur Sulsel Dialog Dampak Buruk Tambang Pasir
Baca Juga: Merawat Bara Perlawanan Rammang-Rammang Menolak Tambang Marmer