Aksi Hari HAM di Makassar, Ini Tuntutan untuk Rezim Jokowi-Ma'ruf
Komite Hari HAM desak Jokowi-Ma'ruf tuntaskan kasus HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ratusan orang yang tergabung dalam Komite Aksi Hari Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar unjuk rasa di kawasan Flyover Jalan AP Pettarani, Jumat (10/12/2021) petang.
Dalam unjuk rasa ini, massa menuntut agar pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM. Mereka menilai, rezim saat ini merupakan yang terburuk pascareformasi dalam upaya memajukan demokrasi dan HAM di Indonesia.
"Tumpukan kasus pelanggaran HAM masa lalu menunggu diselesaikan, ditambah dengan deretan kasus pelanggaran hukum dan HAM yang terus terjadi," kata Koordinator Hubungan Masyarakat Komite Aksi Hari HAM, Cappa saat ditemui di lokasi unjuk rasa.
1. Perampasan lahan hingga ancaman pasal karet UU ITE
Massa menyebut sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang harus dihentikan. Antara lain, maraknya perampasan lahan petani dan masyarakat adat. Menurut Cappa, praktik perampasan lahan dengan tujuan pembangunan infrastruktur terus terjadi sementara petani dan masyarakat adat terus dikorbankan.
Yang teranyar katanya, perampasan lahan Masyarakat Adat Marafenfen, Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, pada November 2021. Di sana masyarakat diusir dari tanah ulayat mereka oleh aparat negara.
Selain itu, pemerintah juga disebut telah mengebiri HAM lewat pasal karet UU ITE. Sejumlah aktivis pun tak luput menjadi korban kriminalisasi karena UU kontroversial itu.
"Ada banyak petani, masyarakat adat, aktivis NGO, jurnalis, mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya yang menjadi korban kriminalisasi, kekerasan dan intimidasi ketika mereka berjuang mempertahankan hak mereka," ungkap advokat publik YLBHI-LBH Makassar ini.
Baca Juga: KontraS Sulawesi: Komcad TNI Berpotensi Menimbulkan Konflik Horizontal
Baca Juga: Hari HAM Sedunia, Jokowi: Jangan Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat