ACC Desak Polda Sulsel Ungkap Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Makassar
Temuan sudah terang benderang, tapi kasus masih mengambang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti kinerja Polda Sulawesi Selatan dalam menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos COVID-19 di Kota Makassar. Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak awal Juni 2020.
"Ya, sudah terlalu lama itu penanganannya, padahal kan faktanya sudah sangat jelas, terdapat dugaan mark up dalam paket sembako yang dibagikan kepada masyarakat," kata peneliti ACC Angga Reksa kepada IDN Times saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).
1. ACC beberkan jumlah paket sembako yang diduga di-mark up
ACC telah mengikuti penanganan kasus dugaan mark up bansos Kota Makassar sejak awal ditangani Polda Sulsel. Angga mengatakan, pihaknya telah memiliki data nilai nominal paket bantuan yang ditujukan kepada masyarakat terdampak COVID-19. Bantuan tersebut, kata Angga, dikelola oleh Dinas Sosial Pemkot Makassar.
Angga menerangkan, semestinya setiap penerima bantuan mendapatkan paket bansos senilai Rp600 ribu. Namun, pada kenyataannya, harga total seluruh item sembako dalam per paket bantuan tidak sesuai nilai yang seharusnya.
Rincian sembako tersebut masing-masing, beras 10 kilogram: Rp 105.000, mi instan 1 kartun (dos): Rp92.000, kemudian 3 bungkus sabun cuci 1 kilogram: Rp 17.000, serta 4 biji sabun sabun mandi: Rp12.000.
Selanjutnya, odol 120 gram: Rp12.500, 4 kaleng susu: Rp28.000, minyak goreng 2 liter: Rp22.000, gula pasir 1 kilogram: Rp12.500. Jika ditaksir, harga keseluruhannya hanya Rp290.500. Akumulasi harga yang dianggap tidak sesuai itulah yang sementara ini diperiksa oleh Polda Sulsel berkoordinasi dengan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Baca Juga: Polda Sulsel Temukan Dugaan Mark Up Sembako COVID-19 di Makassar
Baca Juga: Polda Sulsel Bidik Tersangka Korupsi Sembako COVID-19 di Makassar