TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ACC Desak Polda Sulsel Ungkap Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Makassar

Temuan sudah terang benderang, tapi kasus masih mengambang

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Widony Fedri. IDN Times/Polda Sulsel

Makassar, IDN Times - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti kinerja Polda Sulawesi Selatan dalam menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos COVID-19 di Kota Makassar. Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak awal Juni 2020.

"Ya, sudah terlalu lama itu penanganannya, padahal kan faktanya sudah sangat jelas, terdapat dugaan mark up dalam paket sembako yang dibagikan kepada masyarakat," kata peneliti ACC Angga Reksa kepada IDN Times saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).

1. ACC beberkan jumlah paket sembako yang diduga di-mark up

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

ACC telah mengikuti penanganan kasus dugaan mark up bansos Kota Makassar sejak awal ditangani Polda Sulsel. Angga mengatakan, pihaknya telah memiliki data nilai nominal paket bantuan yang ditujukan kepada masyarakat terdampak COVID-19. Bantuan tersebut, kata Angga, dikelola oleh Dinas Sosial Pemkot Makassar.

Angga menerangkan, semestinya setiap penerima bantuan mendapatkan paket bansos senilai Rp600 ribu. Namun, pada kenyataannya, harga total seluruh item sembako dalam per paket bantuan tidak sesuai nilai yang seharusnya.

Rincian sembako tersebut masing-masing, beras 10 kilogram: Rp 105.000, mi instan 1 kartun (dos): Rp92.000, kemudian 3 bungkus sabun cuci 1 kilogram: Rp 17.000, serta 4 biji sabun sabun mandi: Rp12.000.

Selanjutnya, odol 120 gram: Rp12.500, 4 kaleng susu: Rp28.000, minyak goreng 2 liter: Rp22.000, gula pasir 1 kilogram: Rp12.500. Jika ditaksir, harga keseluruhannya hanya Rp290.500. Akumulasi harga yang dianggap tidak sesuai itulah yang sementara ini diperiksa oleh Polda Sulsel berkoordinasi dengan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

Baca Juga: Polda Sulsel Temukan Dugaan Mark Up Sembako COVID-19 di Makassar 

2. Polda Sulsel didesak sesegera mungkin mengekspos dalang di balik korupsi bansos

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan temuan yang terang benderang itu, menurut Angga, seharusnya kepolisian tidak memperlambat proses penetapan tersangka. Termasuk mengumumkan nilai uang negara yang diembat di tengah kondisi pandemik yang menjepit masyarakat luas.

"Untuk itu kami mendesak polisi untuk profesional dalam menangani kasus ini dan segera menetapkan tersangka jika sudah memiliki minimal 2 alat bukti," ungkap peneliti senior lembaga antirasuah di Sulawesi ini.

IDN Times sudah mencoba menghubungi Direktur Direktorat Reserse Krimsus Polda Sulsel, Kombes Widony Fedri dan Kepala Perwakikan BPKP Sulsel, Arman terkait desakan ACC Sulawesi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, sama sekali belum ada respons.

Baca Juga: Polda Sulsel Bidik Tersangka Korupsi Sembako COVID-19 di Makassar

Berita Terkini Lainnya