Polda Sulsel Temukan Dugaan Mark Up Sembako COVID-19 di Makassar 

70 orang telah diperiksa polisi dalam kasus ini

Makassar, IDN Times - Jajaran penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, telah memeriksa puluhan orang dalam kasus dugaan mark up harga sembako untuk korban terdampak COVID-19 di Makassar.

"Benar sudah 70 orang yang diperiksa. Dalam tahap penyelidikan kita menyebutnya klarifikasi," ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto, kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).

1. Polisi temukan dugaan perbuatan melawan hukum

Polda Sulsel Temukan Dugaan Mark Up Sembako COVID-19 di Makassar Ilustrasi. IDN Times/Debbie Sutrisno

Rosyid mengungkapkan, puluhan orang yang dimintai klarifikasi, beberapa di antaranya adalah bagian dari petugas di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Khususnya, yang bertanggung jawab dan membidangi pengadaan hingga pendistribusian sembako.

Mereka, kata Rosyid, memberikan keterangan sesuai dengan yang dibutuhkan penyidik. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran sebagaimana yang diselidiki. "Kita temukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam UU tipikor," jelas Rosyid.

2. Kasus siap ditingkatkan ke tahap penyidikan

Polda Sulsel Temukan Dugaan Mark Up Sembako COVID-19 di Makassar IDN Times/Debbie Sutrisno

Lebih lanjut kata Rosyid, merujuk dalam proses pemeriksaan dari sejumlah orang yang diperiksa, kasus ini telah siap ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Jadi bukan indikasi tapi kita temukan (pelanggaran)," ucapnya.

Hanya saja, Rosyid masih belum menyebut dugaan pelanggaran seperti apa dalam proses perjalanan kasus ini. Menurutnya, pemeriksaan akan berlanjut ke tahap penyidikan untuk mengetahui peran masing-masing sebelum penetapan tersangka.

Baca Juga: Polda Selidiki Dugaan Mark Up Bansos COVID-19 di Makassar

3. Polda Sulsel berkoordinasi dengan BPKP

Polda Sulsel Temukan Dugaan Mark Up Sembako COVID-19 di Makassar Ilustrasi. Distribusi makanan gratis Polda Sulsel. IDN Times/Polda Sulsel

Selain itu, lanjut Rosyid, pihaknya juga masih sementara berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Koordinasi dimaksudkan untuk menyampaikan bahwa kasus ini akan segera naik status ke tahap penyidikan.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Sulsel menyelidiki kasus ini setelah menerima pelaporan awal Juni 2020 lalu. Pelaporan seiring dengan polemik pendistribusian sembako kepada sejumlah warga yang tidak merata. Padahal, mereka masuk dalam kategori penerima bansos berdasarkan data yang diklaim telah terverifikasi.

Kasus dugaan mark up harga bansos dalam 60 ribu paket sembako yang didistribusikan Pemerintah Kota Makassar kepada masyarakat yang terdampak kondisi ekonominya karena COVID-19.

Baca Juga: BPKP Bantu Polda Usut Dugaan Mark Up Bansos Corona di Makassar 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya