Polda Selidiki Dugaan Mark Up Bansos COVID-19 di Makassar

Polisi mengagendakan pemeriksaan sejumlah orang terkait

Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan tengah menyelidiki laporan terkait dugaan peningkata atau mark up harga untuk bantuan sosial (Bansos) di Kota Makassar. Laporan menyangkut 60 ribu paket sembako untuk warga terdampak COVID-19 melalui Dinas Sosial Kota Makassar.

Diketahui, Pemerintah Kota melalui Dinsos menyediakan dan menyalurkan paket sembako untuk masyarakat kurang mampu dan perekonomiannya terdampak pandemik COVID-19.

"Begitu sudah naik di sidik baru kita panggil secara pro justicia orang-orang yang bersangkutan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Agustinus Pangaribuan kepada IDN Times, saat dikonfirmasi, Senin (1/6).

Baca Juga: Survei: 47 Persen Warga Gorontalo Tak Tahu soal Bansos selama PSBB

1. Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan

Polda Selidiki Dugaan Mark Up Bansos COVID-19 di MakassarPj Wali Kota Makassar meninjau pusat distribusi sembako di gudang KIMA, Minggu (19/4). Humas Pemkot Makassar

Agustinus menjelaskan bahwa kasus dugaan mark up anggaran ini dilaporkan oleh masyarakat. Pelaporan seiring maraknya keluhan soal pendistribusian sembako yang tidak merata. 

Saat ini penyidik tengah pada tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan terkait laporan. Tahap itu disebut sebagai bagian penyelidikan, sebelum kasus naik ke tingkat penyidikan.

"Karena di dalam pulbaket, perhitungan kerugian dan lain sebagainya itu masuk di dalam lidik. Sekarang kita belum memanggil siapa pun. Tapi kita maksimalkan untuk mencari itu data semuanya," Agustinus menerangkan.

2. Polda Sulsel berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas

Polda Selidiki Dugaan Mark Up Bansos COVID-19 di MakassarIlustrasi. Distribusi makanan gratis Polda Sulsel. IDN Times/Polda Sulsel

Agustinus menegaskan bahwa polisi tidak bermain-main dalam menyelidiki kasus ini. Dia pun memastikan bahwa prosesnya harus sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Agustinus, apabila data telah dilengkapi dan tahapan berjalan hingga ke penyidikan, pihaknya bakal mengagendakan untuk memanggil sejumlah orang. Hanya saja, Agustinus enggan berspekulasi soal siapa saja yang akan dipanggil.

"Belum kalau itu. Karena tahapannya ini berjalan terus. Penanganan kasus dugaaan korupsi berbeda dengan kasus-kasus umum lainnya. Intinya itu, proses lidik kita masih berjalan dan maksimalkan di situ," katanya.

3. Dinsos Makassar sebut kegaduhan pembagian sembako bansos COVID-19 karena masyarakat belum paham

Polda Selidiki Dugaan Mark Up Bansos COVID-19 di MakassarBantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19 (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Terkait penyelidikan kasus yang masih ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel, IDN Times berupaya mengonfirmasi Kepala Dinsos Makassar Mukhtar Tahir melalui telepon. Namun dia tidak bisa dihubungi. Begitu pun dengan Kepala Seksi Jaminan Sosial La Heru. Empat kali dihubungi melalui sambungan telepon, dia tidak merespons.

Sebelumnya marak keluhan masyarakat terkait pembagian bansos di Makassar. Menurut Muktar Tahir beberapa waktu lalu, hal itu karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pembagian bantuan.

"Dia kira hari ini dibagikan itu saja yang dapat, padahal ini ada beberapa kali pembagian. Mungkin dia tidak dapat waktu itu tapi akan dapat, diperhatikan selanjutnya," kata dia.

Sebelumnya, pendistribusian bantuan ini mendapatkan keluhan dari masyarakat. Mereka menganggap bahwa bantuan yang didistribusikan ini tidak merata sebab ada warga yang dapat tetapi di sisi lain ada pula warga yang tidak diberi sembako.

Baca Juga: Jangan Coba-coba, Korupsi Dana Bansos di Makassar Bisa Dihukum Mati

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya