Jangan Coba-coba, Korupsi Dana Bansos di Makassar Bisa Dihukum Mati

Sebagai komitmen menindak tegas koruptor bantuan bencana

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencari keuntungan pada penyaluran anggaran penanganan bencana non alam COVID-19. Ini berlaku untuk dana bantuan sosial serta bantuan lain yang anggarannya bersumber dari pemerintah.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana yang dipetuntukkan untuk bencana nasional dapat dijatuhkan pidana mati," kata Kepala Polrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono, yang disampaikan Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Kompol Supriady Idrus, Jumat (8/5).

Supriady menyebutkan bahwa ketentuan hukuman mati tertuang dalam Pasal 2 Ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Ayat itu mengatakan bahwa hukuman mati berlaku bagi tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.

Baca Juga: PSBB Makassar Berakhir Besok, Baru 33 Persen Sembako yang Dibagikan

1. Polisi awasi penyaluran bantuan kepada masyarakat

Jangan Coba-coba, Korupsi Dana Bansos di Makassar Bisa Dihukum MatiSalah seorang warga di Makassar menerima paket bantuan, Selasa (21/4). Humas Pemkot Makassar

Selama COVID-19 dinyatakan sebagai bencana nasional non alam, pemerintah mengeluarkan anggaran besar untuk penanganan, termasuk untuk penyaluran bantuan sosial. Terutama di daerah yang menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti Makassar.

Supriady menyatakan pihaknya bersama institusi penegak hukum lain bertanggung jawab mengawal semua tahapan pendistribusian bantuan untuk masyarakat.

"Kita tetap mengawasi ketat secara terus menerus dan berkesinambungan," katanya.

2. Pemda didorong transparan soal penyaluran bantuan

Jangan Coba-coba, Korupsi Dana Bansos di Makassar Bisa Dihukum MatiPendistribusian paket bantuan untuk warga di Makassar, Selasa (21/4). Humas Pemkot Makassar

Supriady mengatakan, Polrestabes Makassar sejauh ini terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dalam setiap aktivitas pendisitribusian bantuan. Baik itu bantuan yang berupa uang tunai maupun barang kebutuhan pokok.

Selain mengawasi, polisi juga disebut mendorong pemerintah daerah agar selalu transparan. Sebab jika ada sedikit saja pelanggaran ditemui, bakal langsung dijerat pidana.

"Pengawasan penggunaan anggaran di Kota Makassar dilakukan secara ketat, transparan dan akuntabel. Intinya berkoordinasi dengan pemerintah dan aparatur hukum lainnya," ucap Supriady.

3. Pemprov Sulsel anggarkan Rp500 miliar untuk penanganan COVID-19

Jangan Coba-coba, Korupsi Dana Bansos di Makassar Bisa Dihukum MatiGugus Tugas COVID-19 Sulsel menerima bantuan pangan dari swasta, Rabu (29/4). Humas Pemprov Sulsel

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diketahui telah merealokasi anggaran senilai Rp500 miliar untuk penanganan COVID-19. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Junaedi sebelumnya mengatakan anggaran hasil refocusing tersebut diperuntukkan ke tiga sektor yaitu penanganan kesehatan dan keselamatan, jaring pengaman sosial, serta penanganan dampak ekonomi akibat pandemi.

"Untuk penanganan kesehatan dengan kebutuhan sebesar Rp291,74 miliar lebih, penyediaan jaring pengaman sosial Rp24,8 miliar lebih, dan penanganan dampak ekonomi Rp183,45 miliar lebih," kata Junaedi, Rabu (22/4) lalu.

Adapun refocusing anggaran tersebut, kata Junaedi, bersumber dari penyisiran anggaran perjalanan dinas, barang pakai habis/ATK, cetak dan penggandaan, paket rapat dan makan minum untuk sosialisasi, workshop, dan bimtek.

Selain itu ada juga pemangkasan biaya pemeliharaan, pengadaan kendaraan, termasuk kegiatan non fisik dan fisik yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan sektor strategis lainnya.

4. Pemkot Makassar siapkan 60 ribu sembako bagi warga terdampak

Jangan Coba-coba, Korupsi Dana Bansos di Makassar Bisa Dihukum MatiBantuan beras yang diterima Gugus Tugas COVID-19 Sulsel, Rabu (29/4). Humas Pemprov Sulsel

Khusus di Makassar, Pemkot menyiapkan sebanyak 60 ribu paket sembako untuk didistribusi kepada warga terdampak COVID-19. Sembako dibagikan kepada warga agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sementara selama PSBB.

Merujuk data Dinas Sosial Kota Makassar, total bantuan sembako yang telah didistribusikaan kepada warga sejauh ini baru 20.336 paket dari 60.000 paket yang disiapkan. Dengan kata lain, paket yang didistribusikan baru sekitar 33,68 persen.

"Tapi kita targetnya diselesaikan 60.000 itu diusahakan sebelum lebaran," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar Ismail Hajiali, Rabu (6/5) lalu.

Ismail mengatakan keterlambatan pendistribusian paket sembako untuk warga terdampak COVID-19 itu, dikarenakan adanya keterbatasan bahan yang menjadi isian dari paket tersebut.

Kendalanya, kata dia, adalah di saat pemerintah hendak membeli barang untuk mengisi paket tetapi ketersediaan barang justru tidak cukup. Untuk beras, gula maupun mi instan, dia mengaku tidak ada masalah. Hanya saja ada barang-barang tertentu yang mulai sulit didapatkan. 

"Yang lainnya seperti ikan kaleng, minyak yang rata-rata barang masuk, ini yang jadi kendala. Kita juga butuh pengepakan, butuh tenaga kerja. Kan sekarang pembatasan sosial, katakanlah penyedia yang menangani pengadaannya ini butuh orang," kata dia.

Baca Juga: Pemilik Dikarantina, Rumah Pasien Corona di Makassar Dibobol Maling 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya