TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Orang Tersangka Pembongkaran Makam COVID-19 di Parepare

Pelaku mengaku dibebani amanah almarhum

TPU Bilalangnge, Kecamatan Bacukiki, Parepare, Sulsel/Istimewa

Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare, Sulawesi Selatan, menangkap enam orang terkait pembongkaran makam jenazah pasien COVID-19 di TPU Bilalange, Kecamatan Bacukiki. Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, polisi menerima laporan soal tujuh makam eks pasien COVID-19 yang terbongkar. Setelah diselidiki, empat mayat di antara makam itu sudah raib.

"Enam orang yang diduga telah mengambil jenazah,"  kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan Zulpan, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: 7 Makam Terbongkar, Jenazah COVID-19 di Parepare Raib

1. Para pelaku merupakan keluarga almarhum

TPU Bilalangnge, Kecamatan Bacukiki, Parepare, Sulsel/Istimewa

Zulpan menyebut enam orang tersangka masing-masing berinsial AK, NA, AAS, A, D, dan R. Mereka diduga menggali makam di lokasi pemakaman khusus COVID-19 untuk memindahkan jenazah ke tempat lain.

"Yang mengambil atau membongkar makam masih (punya) ikatan keluarga dengan jasad korban COVID-19," ucap Zulpan. 

2. Pelaku mengaku pernah bertemu almarhum di mimpi

TPU Bilalangnge, Kecamatan Bacukiki, Parepare, Sulsel/Istimewa

Zulpan mengatakan, para pelaku mengaku nekat mengambil jenazah dari kubur untuk menunaikan amanah. "Karena pernah bertemu dalam mimpi dan jenazah meminta untuk dipindahkan makamnya," ucap Zulpan.

Para pelaku menggali makam dengan cangkul saat situasi sepi. Jenazah kemudian diangkut dengan mobil lalu dibawa ke pemakaman yang sudah disediakan oleh keluarga.

"Saat ini Polres Parepare masih memproses lebih lanjut perkara tersebut," Zulpan menerangkan.

Baca Juga: Long COVID, Gejala COVID-19 yang Bisa Menetap hingga Berbulan-bulan

Berita Terkini Lainnya