6 Orang Tersangka Pembongkaran Makam COVID-19 di Parepare
Pelaku mengaku dibebani amanah almarhum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare, Sulawesi Selatan, menangkap enam orang terkait pembongkaran makam jenazah pasien COVID-19 di TPU Bilalange, Kecamatan Bacukiki. Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, polisi menerima laporan soal tujuh makam eks pasien COVID-19 yang terbongkar. Setelah diselidiki, empat mayat di antara makam itu sudah raib.
"Enam orang yang diduga telah mengambil jenazah," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan Zulpan, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: 7 Makam Terbongkar, Jenazah COVID-19 di Parepare Raib
1. Para pelaku merupakan keluarga almarhum
Zulpan menyebut enam orang tersangka masing-masing berinsial AK, NA, AAS, A, D, dan R. Mereka diduga menggali makam di lokasi pemakaman khusus COVID-19 untuk memindahkan jenazah ke tempat lain.
"Yang mengambil atau membongkar makam masih (punya) ikatan keluarga dengan jasad korban COVID-19," ucap Zulpan.
Baca Juga: Long COVID, Gejala COVID-19 yang Bisa Menetap hingga Berbulan-bulan