TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Bulan Overstay, Warga Turki di Makassar Disanksi Deportasi 

Ditangkap petugas Imigrasi Palu, Sulteng

Warga Turki yang ditahan petugas Rudenim Makassar. (Dok. Rudenim Makassar)

Makassar, IDN Times - Petugas Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menahan seorang warga negara asing bernama Kemal Dare. Warga Turki itu ditahan karena melanggar izin tinggal.

"Dia telah overstay selama enam bulan (di Indonesia)," kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (28/4/2022).

1. Warga Turki ditangkap di Sulbar

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Alimuddin menerangkan, Kemal ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kota Palu, Sulawesi Tengah, 10 April 2022 lalu. Dia ditangkap di salah satu desa di Kabupaten Pasang Kayu, Sulawesi Barat, yang berbatasan langsung dengan Sulteng.

Penangkapan WNA itu merupakan tindak lanjut setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan orang asing di lokasi setempat.

Rabu (27/4/2022) kemarin, petugas Rudenim Makassar menerima pelimpahan warga asing itu dari petugas Imigrasi Palu. Kemal ditahan di Makassar karena permintaan keluarganya.

Baca Juga: Rudenim Makassar Luncurkan Aplikasi E-Motion untuk Pengungsi Asing

2. Tak penuhi persyarat, perpanjangan visa empat kali ditolak

Warga Turki yang ditahan petugas Rudenim Makassar. (Dok. Rudenim Makassar)

Hasil pemeriksaan lanjutan, kata Alimuddin, Kemal diketahui punya istri yang merupakan warga Indonesia. Mereka berkenalan di Bali dan menikah di Turki pada tahun 2019 silam.

"Pada bulan Juni tahun 2021, dia masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan telah melakukan perpanjangan sebanyak empat kali," jelas Alimuddin.

Kemal kembali mengajukan visa baru pada Oktober 2021. "Tetapi permohonan visanya ditolak karena tidak menyelesaikan alur pembayaran sampai dengan waktu yang ditentukan," tegas Alimuddin.

Baca Juga: Beberapa Kali Pindah Daerah, WNA Ilegal Yaman Ditangkap di Makassar

Berita Terkini Lainnya