6 Bulan Overstay, Warga Turki di Makassar Disanksi Deportasi
Ditangkap petugas Imigrasi Palu, Sulteng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menahan seorang warga negara asing bernama Kemal Dare. Warga Turki itu ditahan karena melanggar izin tinggal.
"Dia telah overstay selama enam bulan (di Indonesia)," kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (28/4/2022).
1. Warga Turki ditangkap di Sulbar
Alimuddin menerangkan, Kemal ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kota Palu, Sulawesi Tengah, 10 April 2022 lalu. Dia ditangkap di salah satu desa di Kabupaten Pasang Kayu, Sulawesi Barat, yang berbatasan langsung dengan Sulteng.
Penangkapan WNA itu merupakan tindak lanjut setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan orang asing di lokasi setempat.
Rabu (27/4/2022) kemarin, petugas Rudenim Makassar menerima pelimpahan warga asing itu dari petugas Imigrasi Palu. Kemal ditahan di Makassar karena permintaan keluarganya.
Baca Juga: Rudenim Makassar Luncurkan Aplikasi E-Motion untuk Pengungsi Asing
Baca Juga: Beberapa Kali Pindah Daerah, WNA Ilegal Yaman Ditangkap di Makassar