6 Bulan Overstay, Warga Turki di Makassar Disanksi Deportasi 

Ditangkap petugas Imigrasi Palu, Sulteng

Makassar, IDN Times - Petugas Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menahan seorang warga negara asing bernama Kemal Dare. Warga Turki itu ditahan karena melanggar izin tinggal.

"Dia telah overstay selama enam bulan (di Indonesia)," kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (28/4/2022).

1. Warga Turki ditangkap di Sulbar

6 Bulan Overstay, Warga Turki di Makassar Disanksi Deportasi Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Alimuddin menerangkan, Kemal ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kota Palu, Sulawesi Tengah, 10 April 2022 lalu. Dia ditangkap di salah satu desa di Kabupaten Pasang Kayu, Sulawesi Barat, yang berbatasan langsung dengan Sulteng.

Penangkapan WNA itu merupakan tindak lanjut setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan orang asing di lokasi setempat.

Rabu (27/4/2022) kemarin, petugas Rudenim Makassar menerima pelimpahan warga asing itu dari petugas Imigrasi Palu. Kemal ditahan di Makassar karena permintaan keluarganya.

2. Tak penuhi persyarat, perpanjangan visa empat kali ditolak

6 Bulan Overstay, Warga Turki di Makassar Disanksi Deportasi Warga Turki yang ditahan petugas Rudenim Makassar. (Dok. Rudenim Makassar)

Hasil pemeriksaan lanjutan, kata Alimuddin, Kemal diketahui punya istri yang merupakan warga Indonesia. Mereka berkenalan di Bali dan menikah di Turki pada tahun 2019 silam.

"Pada bulan Juni tahun 2021, dia masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan telah melakukan perpanjangan sebanyak empat kali," jelas Alimuddin.

Kemal kembali mengajukan visa baru pada Oktober 2021. "Tetapi permohonan visanya ditolak karena tidak menyelesaikan alur pembayaran sampai dengan waktu yang ditentukan," tegas Alimuddin.

Baca Juga: Rudenim Makassar Luncurkan Aplikasi E-Motion untuk Pengungsi Asing

3. WN Turki bakal dideportasi

6 Bulan Overstay, Warga Turki di Makassar Disanksi Deportasi Warga Turki yang ditahan petugas Rudenim Makassar. (Dok. Rudenim Makassar)

Lebih lanjut kata Alimuddin, setelah beberapa lama ditahan di Palu, istri Kemal bermohon supaya suaminya dipindahkan di bawah pengawasan Rudenim Makassar di Kabupaten Gowa, Sulsel.

"Kemal melanggar Undang-Undang Keimigrasian Pasal 78 Ayat (3), orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari," ujar Alimuddin. Kemal pun disanksi deportasi dan penangkalan.

"Kami telah menginformasikan pendetensian Kemal ke Kedutaan Turki melalui surat, semoga proses pendeportasian dapat dilakukan sesegera mungkin," imbuh Alimuddin.

Baca Juga: Beberapa Kali Pindah Daerah, WNA Ilegal Yaman Ditangkap di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya