TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Kabupaten di Sulsel Ajukan Penangguhan Cicilan Bank Anggota DPRD

Pengajuan dikhususkan kepada ASN dan anggota DPRD

Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Makassar, IDN Times - Empat kabupaten di Sulawesi Selatan, serentak mengajukan permohonan penangguhan pembayaran pinjaman ke bank-bank daerah setempat. Empat daerah itu yakni, Kabupaten Luwu Utara, Luwu Timur, Jeneponto dan Bulukumba.

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, salah satu dari empat pejabat tinggi daerah yang memohon, membenarkan terbitan surat penangguhan tersebut. Kata Indah, pengajuan tidak terlepas dari dampak penyebaran wabah virus corona. "Betul ada beberapa yang punya pinjaman, usahanya terdampak (Covid-19)," singkat Indah kepada sejumlah jurnalis, Selasa (28/4). 

1. Pengajuan penangguhan cicilan bank dikhususkan untuk ASN dan anggota dewan

ANTARA FOTO/Arnas Padda

Surat serentak diterbitkan sejak Senin (27/4) kemarin. Surat permohonan ditujukan kepada seluruh pimpinan bank cabang daerah setempat. Terdapat tiga poin umum yang disebutkan penanggung jawab masing-masing daerah yang mengajukan keringanan cicilan. Namun keringanan hanya dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup daerah setempat hingga anggota DPRD masing-masing daerah.

Umumnya, pertimbangan pengajuan berlandaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Landasan lainnya adalah berdasarkan surat edaran bupati soal pencegahan penyebaran COVID-19 dan aspirasi pimpinan dan anggota DPRD dan ASN. Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto Syafruddin Nurdin juga membenarkan perihal surat permohonan tersebut.

"Itu kan (sifatnya) pengajuan. Kalau bank setuju, kalau tidak berarti tidak. Saya kira itu standar (normal). (Apalagi) semua kabupaten ajukan (permohonan) itu," ungkapnya saat memberikan keterangan terpisah kepada jurnalis.

Baca Juga: PSBB, Sopir Angkot Makassar Mengeluh Belum Dapat Bantuan Pemerintah

2. Pejabat ASN dan anggota DPRD minta penangguhan cicilan selama tiga bulan

Ilustrasi. Rapat paripurna pelantikan dua legislator DPRD Sulsel, Jumat (31/1). IDN Times/Aan Pranata

Surat ditandatangani resmi oleh kepala daerah, dalam hal ini bupati masing-masing. Isi surat yang dimohonkan agar bank memberikan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga kepada anggota DPRD dan ASN.

Permohonan diajukan selama tiga bulan. Terhitung bulan Mei 2020 ini hingga Juli 2020 mendatang. Permohonan semata-mata diajukan untuk mengurangi beban ASN dan anggota DPRD selama tanggap darurat bencana wabah COVID-19.

Surat permohonan ditembuskan ke Gubernur Sulsel, Ketua DPRD masing-masing daerah dan Inspektorat daerah masing-masing. Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel menyayangkan sikap pemda terkait pengajuan keringanan ke bank.

"Innalillah. Betul-betul hanya peduli sesama. Dan abai pada kondisi rakyatnya. Dengan surat ini seolah menegaskan telah terjadi degradasi moralitas tata kelola pemerintahan kita yang hanya mementingkan kepentingan golongan tertentu," kata pendiri Kopel Sulsel Syamsuddin Alimsyah saat dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga: [LINIMASA-2] Perkembangan Terbaru Kasus Virus Corona di Sulsel

Berita Terkini Lainnya