TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarik Ulur dalam Sidang Abu Tours 

Jemaah pengunjung sempat rusuh, sidang ditunda 10 menit

IDN Times / Didit Hariyadi

Makassar, IDN Times - Lima saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Abu Tours di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (5/12). Saksi yang dihadirkan dari perbankan dan pengembang properti. Dihadapan majelis hakim saksi dari properti mengaku rugi sekitar Rp 2 miliar. 

Musababnya, harga perumahan di Jalan Rajawali yang diambil terdakwa Hamzah Mamba belum dilunasi.

“Saya jual rumah beserta isinya kepada Hamzah Mamba,” kata Ihwan Setiawan, Rabu (5/12).

 

Baca Juga: Kuasa Hukum Abu Tours Kecewa Sidangnya Ditunda

1. Kedua rumah mewah belum dilunasi Hamzah Mamba

IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Kedua saksi yang dihadirkan mengaku Hamzah Mamba belum dilunasi rumahnya. Ihwan Setiawan mengatakan rumahnya senilai Rp 1,5 miliar, baru dibayarkan Rp 900 juta secara bertahap sejak April hingga Desember 2017. “Ada dibayar tunai dan transfer,” ucap Ihwan dihadapan majelis hakim.

Menurut dia, pihak Abu Tours masih menyisakan utang sebanyak Rp600 juta, sehingga ia mencoba menagih tapi tak kunjung dilunasi. Begitu juga dengan saksi kedua Oswal. Dia mengatakan masih ada Rp400 juta yang belum dibayarkan termasuk dengan pajaknya dari total Rp1,1 miliar di Jalan Hertasning. “Rumah bekas yang dibeli Au Tours pada Februari 2014,” tutur Oswal. 

Menurut dua saksi tersebut semua rumah yang dibeli Hamzah Mamba telah disita penyidik Polda Sulsel, meskipun belum dilunasi.

 

2. Sidang sempat diskorsing selama 10 menit

IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Perbedaan pendapat antar jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Hamzah Mamba membuat sidang diskorsing. Sebab tiga saksi dari perbankan yang ingin dihadirkan JPU ditolak oleh kuasa hukum Hamzah. Mereka adalah Linggriati Santoso dari Panin Bank, Ahmad Fadel (Bank Mandiri), dan Muhammad Aditya (Bank BCA).

“Kita skorsing dulu karena mau musyawarahkan,” ucap Denny Lumban Tobing.

Bahkan jemaah yang hadir dalam persidangan ribut dan berteriak lantaran kuasa hukumnya menolak tiga saksi dari perbankan. Alasannya harus ada izin dari pimpinan pusatnya sesuai dengan aturan untuk melindungi nasabah. Namun majelis hakim akhirnya mengizinkan ketiga saksi dari perbankan hadir dan sidang pun dilanjutkan lagi.

 

Baca Juga: Bos Abu Tours Beli 3 Apartemen Mewah & Cicil Rumah di Perumahan Elit

Berita Terkini Lainnya