Tarik Ulur dalam Sidang Abu Tours
Jemaah pengunjung sempat rusuh, sidang ditunda 10 menit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lima saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Abu Tours di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (5/12). Saksi yang dihadirkan dari perbankan dan pengembang properti. Dihadapan majelis hakim saksi dari properti mengaku rugi sekitar Rp 2 miliar.
Musababnya, harga perumahan di Jalan Rajawali yang diambil terdakwa Hamzah Mamba belum dilunasi.
“Saya jual rumah beserta isinya kepada Hamzah Mamba,” kata Ihwan Setiawan, Rabu (5/12).
Baca Juga: Kuasa Hukum Abu Tours Kecewa Sidangnya Ditunda
1. Kedua rumah mewah belum dilunasi Hamzah Mamba
Kedua saksi yang dihadirkan mengaku Hamzah Mamba belum dilunasi rumahnya. Ihwan Setiawan mengatakan rumahnya senilai Rp 1,5 miliar, baru dibayarkan Rp 900 juta secara bertahap sejak April hingga Desember 2017. “Ada dibayar tunai dan transfer,” ucap Ihwan dihadapan majelis hakim.
Menurut dia, pihak Abu Tours masih menyisakan utang sebanyak Rp600 juta, sehingga ia mencoba menagih tapi tak kunjung dilunasi. Begitu juga dengan saksi kedua Oswal. Dia mengatakan masih ada Rp400 juta yang belum dibayarkan termasuk dengan pajaknya dari total Rp1,1 miliar di Jalan Hertasning. “Rumah bekas yang dibeli Au Tours pada Februari 2014,” tutur Oswal.
Menurut dua saksi tersebut semua rumah yang dibeli Hamzah Mamba telah disita penyidik Polda Sulsel, meskipun belum dilunasi.
Baca Juga: Bos Abu Tours Beli 3 Apartemen Mewah & Cicil Rumah di Perumahan Elit