Kuasa Hukum Abu Tours Kecewa Sidangnya Ditunda

Tak ada saksi dari Perbankan hadir di PN Makassar

Makassar, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa Abu Tours Hendro Sarianto mengaku kecewa dengan penundaan sidang ke -15 kasus PT Abu Tours di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (3/12). Pasalnya jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa menghadirkan saksi dari Pebankan.

Menurutnya jaksa harus pro aktif dan berkomunikasi kepada para saksi dalam persidangan tersebut. Sebab dalam sidang itu puluhan saksi yang akan dihadirkan.

“Terus terang kami kecewa tak satupun saksi yang hadir hari ini,” ucap Hendro, Senin (3/12).

 

1. Kuasa hukum empat terdakwa menanyakan keserius jaksa dalam hadirkan saksi

Kuasa Hukum Abu Tours Kecewa Sidangnya DitundaIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Dia mengatakan bahwa kewajiban jaksa yaitu menghadirkan saksi-saksi, namun tak ada yang hadir dalam persidangan. Hal itu membuat mereka kecewa. Dengan kondisi begini maka ia menilai waktu yang dibutuhkan bakal semakin panjang. “Keseriusan jaksa dimana kalau begini,” ucap Hendro.

Hendro juga mengaku jika tak satupun saksi yang mengonfirmasi soal kehadirannya sehingga terpaksa ditunda pada Rabu (5/12). Padahal ia menginginkan perkara ini diseriusi agar pemeriksaan saksi dalam persidangan cepat tuntas. 

 

Baca Juga: Bos Abu Tours Beli 3 Apartemen Mewah & Cicil Rumah di Perumahan Elit

2. Delapan saksi yang seharusnya hadir di sidang ke-15

Kuasa Hukum Abu Tours Kecewa Sidangnya DitundaIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Hendro mengungkapkan seharusnya hari ini ada delapan saksi yang dihadirkan jaksa, tapi tidak ada yang hadir. Akibatnya ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing menunda persidangan kasus dugaan pencucian uang jemaah Abu Tours. Sebelumnya sudah belasan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam perkara tersebut.

“Jaksa harusnya koordinasi dengan saksi-saksi tidak perlu lagi minta bantuan penyidik polisi,” kata Hendro.

 

3. Kuasa hukum minta sidang dipercepat untuk supaya masuk ke sidang korporasinya

Kuasa Hukum Abu Tours Kecewa Sidangnya DitundaIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Hendro menginginkan sidang yang melibatkan empat terdakwa dipercepat, musababnya masih ada sidang korporasi yang bakal dijalani selanjutnya. “Harus dipahami ini, kalau sidang individu saja lama, bagaimana dengan korporasinya?,” tutur dia. 

Dalam perkara Abu Tours penyidik polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang jemaah umrah. Keempatnya yaitu Hamzah Mamba dan isterinya Nusyariah Mansyur, Muhammad Kasim, dan Chaeruddin

Baca Juga: Sidang Abu Tours, Saksi Akui Dana Mengalir ke Pesantren di Gowa

Topik:

  • M Gunawan Mashar

Berita Terkini Lainnya