TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi III DPR Bahas RUU Pemasyarakatan di Makassar

Banyak masukan mulai akademisi hingga penegak hukum

Makassar, IDN Times - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan dengan Polri, kejaksaan tinggi, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Makassar. Mereka membahas soal rancangan undang-undang tentang pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan, banyak masukan dari akademisi yang patut didengar termasuk menginginkan penjara di Indonesia seperti di Australia  dan Amerika Serikat.

“Masukan akademisi dari UIN Makassar bagus, tapi kita belum tahu apakah bisa diterapkan di Indonesia atau tidak,” ucap Erma di Makassar, Selasa (18/6).

Baca Juga: Mengenal 9 Anggota Pansel Capim KPK

1. Masih ada pasal yang bertentangan dengan KUHAP

Kepala Kejaksaan Tinggi SulselBar, Tarmizi memberikan masukan kepada anggota dewan dalam RUU tentang pemasyarakatan. Menurut dia masih ada pasal yang tidak sesuai dengan KUHAP. “Itu kan bertentangan,” ucap dia.

Oleh sebab itu, komisi III DPR RI meminta agar kejaksaan menjelaskan lebih spesifik dan menyebutkan apa saja yang bertentangan dalam KUHAP, sehingga bisa dimasukkan.

2. Hak penghuni lapas harus manusiawi

Meski penghuni lapas, kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto hak manusiawi harus terpenuhi. Alasanya hak asasi manusia adalah segala-galanya.

Ia lantas mencontohkan diskresi yang harus disetujui bersama berapa angka korupsi yang bisa dikembalikan misalnya Rp15 juta atau Rp25 juta.

Baca Juga: Ikhlas Saja, Ini 7 Tanda Kamu Harus Ganti Handphone

Berita Terkini Lainnya