Komisi III DPR Bahas RUU Pemasyarakatan di Makassar
Banyak masukan mulai akademisi hingga penegak hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan dengan Polri, kejaksaan tinggi, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Makassar. Mereka membahas soal rancangan undang-undang tentang pemasyarakatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan, banyak masukan dari akademisi yang patut didengar termasuk menginginkan penjara di Indonesia seperti di Australia dan Amerika Serikat.
“Masukan akademisi dari UIN Makassar bagus, tapi kita belum tahu apakah bisa diterapkan di Indonesia atau tidak,” ucap Erma di Makassar, Selasa (18/6).
Baca Juga: Mengenal 9 Anggota Pansel Capim KPK
1. Masih ada pasal yang bertentangan dengan KUHAP
Kepala Kejaksaan Tinggi SulselBar, Tarmizi memberikan masukan kepada anggota dewan dalam RUU tentang pemasyarakatan. Menurut dia masih ada pasal yang tidak sesuai dengan KUHAP. “Itu kan bertentangan,” ucap dia.
Oleh sebab itu, komisi III DPR RI meminta agar kejaksaan menjelaskan lebih spesifik dan menyebutkan apa saja yang bertentangan dalam KUHAP, sehingga bisa dimasukkan.
Baca Juga: Ikhlas Saja, Ini 7 Tanda Kamu Harus Ganti Handphone