TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Korupsi Pasar Butung Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup

Andri Yusuf menjadi buronan selama tiga bulan lebih

Bangunan Pasar Butung di Jalan Sulawesi, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu (12/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Tersangka kasus korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar, Andri Yusuf terancam hukuman penjara seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, tersangka Andri disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah di UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Ancaman pidananya dalam pasal 2 ayat 1 itu maksimal seumur hidup minimal 4 tahun penjara. Untuk pasal 3 sama juga maksimal seumur hidup dan minimal satu tahun kurungan penjara," kata Andi Sundari kepada wartawan, Senin (7/11/2022)

1. Sering berpindah, penangkapan Andri libatkan Kejagung

Andri Yusuf, tersangka korupsi uang sewa Pasar Butung Makassar saat ditangkap. (Istimewa)

Andri Yusuf ditangkap pada Sabtu malam, 5 November 2022 di hotel Grand Asia di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar pukul 20.00 Wita.

Andi Sundari menyebutkan, penangkapan Andri dilakukan anggota tim Intelijen Kejari Makassar dan dibantu anggota Kejaksaan Agung (Kejagung), yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin.

"Dia sendiri dalam kamar hotel, tidak ada perlawanan. Tim Kejagung terlibat karena dari informasi yang bersangkutan ini sudah beberapa kali berpindah, dia sempat keluar Sulsel, tapi tersangka tidak keluar negeri," ungkap Andi Sundari.

Baca Juga: PD Pasar Raya Makassar akan Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung

2. Jadi buronan Kajaksaan tiga bulan lebih

Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari (tengah) saat menerima barang bukti kayu Merbau ilegal asal Papua di Rupbesan Kelas 1 Makassar, Kamis (7/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Dalam catatan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, tersangka Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 10 Agustus 2022, dan saat itu dia langsung melarikan diri dan jadi buronan.

"Ada tiga bulan lebih yang berangkutan masuk di catatan DPO (daftar pencarian orang) karena itu tadi sering pindah dan keluar wilayah Sulsel juga," ujar Sundari.

Baca Juga: Pasar Butung Makassar Digeledah Kejaksaan soal Kasus Korupsi

Berita Terkini Lainnya