PD Pasar Raya Makassar akan Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung

Terkait kasus dugaan korupsi uang sewa los dan jasa produksi

Makassar, IDN Times - PD Pasar Raya Makassar akan segera mengambil alih pengelolaan Pasar Butung. Sebelumnya, pengelolaan pasar ini berada di bawah BSU Bina Duta.

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Ichsan Abduh Hussein, mengatakan pengelolaan diambil alih menyusul kasus hukum terkait salah satu pusat perbelanjaan grosir terbesar di Indonesia Timur tersebut.

"Dalam waktu dekat kita kan segera mengambil alih pengelolaan Pasar Butung terkait adanya proses hukum yang sedang dilakukan kejaksaan terhadap ketua pengelolanya," kata Ichsan di Balai Kota Makassar, Rabu (2/1/2022).

Baca Juga: Pasar Butung Makassar Digeledah Kejaksaan soal Kasus Korupsi

1. Pasar Butung sempat digeledah

PD Pasar Raya Makassar akan Ambil Alih Pengelolaan Pasar ButungBangunan Pasar Butung di Jalan Sulawesi, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu (12/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ichsan mengatakan pihak kejaksaan telah menggeledah pihak pengelola pasar tersebut. Setelahnya, kejaksaan pun mempertanyakan kepada PD Pasar Raya Makassar terkait kesiapan untuk mengambil alih. 

PD Pasar pun menyatakan siap mengambil alih pengelolaan pasar yang memang merupakan aset Pemkot Makassar itu. Namun selama ini, pengelolaannya memang diserahkan ke pihak ketiga dalam hal ini BSU Bina Duta.

"Kami lakukan koordinasi dulu terhadap pihak terkait dan kami sudah laporkan juga kepada KPM terhadap rencana pengambilalihan ini," ujarnya.

2. Pengelola Pasar Butung menjalani proses hukum

PD Pasar Raya Makassar akan Ambil Alih Pengelolaan Pasar ButungSuasana di dalam gedung Pasar Butung Makassar, Rabu (12/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menurut Ichsan, instansi ataupun organisasi tidak yang sementara menjalani proses hukum tidak tepat untuk mengelola suatu kegiatan. Apalagi kegiatan tersebut berkaitan dengan aset milik Pemerintah Kota Makassar.

Ichsan mengaku pihaknya telah mempersiapkan dengan matang pengambilalihan tersebut, termasuk persiapan secara teknis. 

"Pasar Butung ini beda dari pasar lain. Kalau pasar lain ya cukup kita berhadapan dengan pedagang. Kalau hal ini ada yang kita pikirkan, tidak serta merta dan tentunya kita harus menjaga juga kalau tidak diminta-minta ada hal-hal negatif yang terjadi," ujar Ichsan.

3. Setoran untuk Pemkot rendah

PD Pasar Raya Makassar akan Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butungilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski ada pengelolaan diambil alih, namun aktivitas ekonomi di Pasar Butung tetap berjalan normal. Pedagang tetap berjualan di losnya masing-masing.

"Jadi kami tidak merubah status pelaku ekonomi yang ada di dalam. Kami cuma masuk mengelola, menggantikan apa yang selama ini dilakukan oleh pihak yang dianggap tersangka kemarin," kata Ichsan.

Dari sekitar 1.500 los yang ada di Pasar Butung, Pemkot Makassar seharusnya menerima keuntungan dari 37 los. Berdasarkan perjanjian, setiap los dihargai sebesar Rp5 juta. Dengan demikian, Pemkot seharusnya menerima Rp185 juta per tahun.

Namun Ichsan mengatakan setoran itu terlalu rendah karena tidak mengikuti perkembangan inflasi. Hal ini, kata dia, jelas merugikan Pemkot.

"Kalau mengikuti aturan kemarin itu, kita cuma minta Rp5 juta per tahun 1 los. Padahal saya dengar mereka komersilkan sampai Rp30 juta per tahun. Artinya kita minta peningkatan harga. Itu perjanjian tahun 2019," katanya.

4. Dugaan korupsi uang sewa los dan jasa produksi

PD Pasar Raya Makassar akan Ambil Alih Pengelolaan Pasar ButungKepala Kejari Makassar, Andi Sundari (tengah) saat menerima barang bukti kayu Merbau ilegal asal Papua di Rupbesan Kelas 1 Makassar, Kamis (7/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Pada 12 Oktober 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah kantor pengelola Pasar Butung di Jalan Sulawesi Makassar. Proses penggeledahan di kantor pengelola Pasar Butung ini terkait dugaan korupsi uang sewa los dan jasa produksi.

Kepala Kejari Makassar A. Sundari mengatakan, penggeledahan yang digelar di Pasar Butung Makassar merupakan lanjutan pemeriksaan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Jadi ini adalah lanjutan, ini adalah ragkaian dari kegiatan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Butung," ungkap Sundari dikonfirmasi wartawan.

ang kita ingin cari? yaitu penambahan data atau dokumen yang mungkin bisa kita dapatkan hari ini, yang belum kita dapatkan di penggeledehan yang lalu," katanya.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK, Pemkot Makassar Makassar Dijatah 749 Formasi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya