TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Eksepsi Terdakwa Ditolak Lagi

Kesaksian saksi Rahman soal "orang penghubung"

Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara pembunuhan Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu sore (21/9/2022).

Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, dipimpin oleh Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans Sine, diikuti Hakim Anggota, Doddy Hendrasakti, dan Timotius Djemey. 

Sidang dibuka Johnicol Sine yang langsung menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Chaerul Akmal.

"Mengadili, menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak penasehat hukum dari terdakwa (Chaerul Akmal), menyatakan bahwa surat dakwaan tim penuntut umum telah memenuhi ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, dan surat dakwaan tersebut sah," kata Johnicol.

Sebelumnya, nota keberatan dari tim pengacara terdakwa M. Iqbal Asnan dan M. Asri yang diajukan di awal sidang juga ditolak hakim.

1. Kesaksian saksi Rahman soal "orang penghubung"

Empat terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar hadiri sidang panjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Dari pantauan IDN Times, sidang lanjutan ini dihadiri empat terdakwa, yaitu M. Iqbal Asnan (eks Kepala Satpol PP Makassar), M. Asri (pegawai Dishub Kota Makassar), lalu dua anggota Brimob Polda Sulsel, Chaerul Akmal dan Sulaiman alias Sule.

Sementara pihak jaksa menghadirkan tiga saksi, salah satunya Rahman, yang disebut orang dekat M. Iqbal Asnan. Di hadapan majelis hakim, saksi Rahman dicecar pertanyaan dari tim pengacara terdakwa, terkait kedekatan saksi dengan kliennya.

Salah satu pengacara Iqbal, Abdul Azis, bertanya apakah saksi sering ke rumah Iqbal di Jalan Beringin dan Telkomas, dan saksi Rahman pun menjawab "sering".

"Apakah saat itu Asri (terdakwa) bertemu dengan terdakwa (Iqbal). Saat bertemu apa yang dibicarakan saat itu," tanya Azis.

"Saya mendengar ada yang mau dikerja dalam waktu dekat ini, beli bahan cat," jawab Rahman di hadapan majelis hakim.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU(, Asri disebut menjadi penghubung antara terdakwa Sule dan Chaerul terkait dengan pekerjaan yang akan diberikan oleh Iqbal.

Baca Juga: Hakim PN Makassar Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub

2. Jaksa akan hadirkan empat saksi ahli

Jaksa Penuntut Umum, Hamka saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sidang lanjutan dengan dakwaan kasus pembunuhan berencana ini akan berlanjut pekan depan, Rabu (28/9/2022). Pihak penuntut umum pun mengaku akan menghadirkan lagi empat saksi ahli saat sidang nanti.

"Nanti ada saksi ahli, itu sudah ada pada berkas (saksi) ahli kita punya empat, jadi mungkin kita usahakan hadirkan semua. Ahli bahasa, dokter, ahli pidana dan ahli yang diminta tadi itu (Pusat Laboratorium Polri)," kata Jaksa, Hamka usai sidang.

Baca Juga: Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Pengacara Terdakwa Bacakan Eksepsi

Berita Terkini Lainnya