Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Pengacara Terdakwa Bacakan Eksepsi

Pengacara anggap Chaerul dan Haerul dua sosok berbeda

Makassar, IDN Times - Sidang perkara pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang berlanjut lagi di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Jalan R.A Kartini, Sulawesi Selatan, Rabu siang (7/9/2022).

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine, diikuti majelis Hakim, Doddy Hendrasakti dan Timotius Djemey. Agenda persidangan yaitu pembacaan eksepsi pengacara terdakwa Chaerul Akmal, Saldim Hidayat.

Diketahui, sidang lanjutan ini berlangsung secara virtual. Empat terdakwa hadir dari ruang tahanan, masing-masing M. Iqbal Asnan dan M. Asri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Sementara Chaerul Akmal dan Sulaiman alias Sule mengikuti sidang dari Rutan Mako Brimob Polda Sulsel di Jalan Ks. Tubun, Mariso, Kota Makassar.

1. Pengacara pertanyakan sosok Haerul

Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Pengacara Terdakwa Bacakan EksepsiPengacara, Saldim Hidayat saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (7/9/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Dalam eksepsinya, Saldim Hidayat selaku pengacara Chaerul sempat pertanyakan ke Jaksa Penuntut Umum karena dakwaannya menyebutkan sosok Haerul. Sosok inilah yang menjadi poin keberatan pengacara.

"Kalau poin keberatan tadi, didakwaan itu (Jaksa) ada sosok seorang Haerul. Klien saya Chaerul Akmal. Ini ada sosok Haerul yang kita tidak tahu orang ini siapa," kata Saldin kepada wartawan usai sidang.

"Karena dakwaan yang dibacakan Jaksa menyebut Haerul memberi nomor telepon (Asri) pertama kali ke Sulaiman (terdakwa). Jadi sampai sekarang kita tidak tahu itu, mulai dari penyidikan kita tidak tahu sosok Haerul ini siapa. Ini yang kita ingin tahu dulu," lanjutnya di depan ruang sidang.

Saldin juga menyebut, dakwaan jaksa tidak sesuai dan tidak berkesinambungan dengan berita acara pemeriksaan atau BAP yang tidak sinkron.

Kata Saldim, sosok Haerul ini menarik di dalam dakwaan. Karena ada dua sosok, Chaerul ada Haerul. Inilah yang jadi suatu keberatan dari pengacara Chaerul Akmal, agar sosok Haerul ini dihadirkan nanti.

"Karena saya juga selaku kuasa hukum penasaran. Haerul ini siapa. Selain beda huruf, beda nama dan orang. Karena saya sudah konfirmasi ke klien saya itu bukan dia, ada Haerul ada Chaerul. Ada Haerul yang lain. Saya juga sudah konfirmasi ke Brimob, ada namanya Haerul," jelasnya.

2. Surat dakwaan Jaksa

Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Pengacara Terdakwa Bacakan EksepsiDeretan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (sebelah kiri) saat sidang pembunuhan pegawai Dishub Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (31/8/2022) Jaksa Maya As'ad membacakan dakwaan, dengan merujuk kronologi perkara pembunuhan dengan menyebut sejumlah nama.

Maya mengatakan, berawal saat terdakwa Iqbal Asnan menjabat sebagai plt Kepala Dishub Kota Makassar awal tahun 2022, menugaskan M Asri yang merupakan ajudan Iqbal untuk melakukan penyemprotan desinfektan di rumah saksi, Rahmawati alias Rahma di Perumahan Grand Aroepala, Makassar.

"Selanjutnya terdakwa (Iqbal) bersama M Asri (terdakwa), saksi Rahman alias Karto dan saksi Ihfal pergi ke rumahnya Rahma dan sesampai di rumah Rahma terdakwa melihat korban Najamuddin Sewang lagi berada didalam rumah Rahma sehingga terdakwa merasa cemburu," terang Maya.

"Selanjutnya terdakwa memerintahkan M Asri untuk mendatangi rumah korban untuk melemparkan telur dan air, sehingga pada saat Asri mengajak saksi Sahabuddin alias Abud untuk menemaninya melempar telur dan air sesuai perintah Iqbal," lanjutnya.

Kemudian sambung Maya dalam dakwaan, pada akhir 2021 Sulaiman alias Sule dapat informasi dari Haerul, ada pekerjaan soal pengamanan dan memberi nomor M Asri, lalu Sule menghubungi Asri menanyakan soal pekerjaan, dan saat itu Asri meminta Sule bertemu langsung dengan terdakwa Iqbal di rumahnya di Kota Makassar.

Selanjutnya, dalam dakwaan yang dibaca Jaksa Maya dimaksud, Sule pun mencari orang lain yakni Haerul (nama dalam surat dakwaan Jaksa menurut pengacara) untuk menjadi orang yang mengeksekusi korban. Saat itu Haerul pun menerima pekerjaan itu karena dia sedang membutuhkan uang.

"Sehingga pada saat itu Sule telepon Asri menyampaikan ada orang yang bersedia mengerjakan perintah terdakwa yang mau eksekusi. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Sule langsung di kantor Satpol PP Makassar. Saat itu Sule menanyakan uang sewa untuk pekerjaan itu dan terdakwa menjawab 200 juta dan diberikan setelah pekerjaan sudah selesai. Sulaiman alias Sule langsung menyetujui," jelas Maya.

3. Poin eksepsi dari pengacara Chaerul

Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Pengacara Terdakwa Bacakan EksepsiSidang lanjutan perkara pembunuhan pegawai Dishub yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dalam agenda eksepsi, pengacara Chaerul Akmal menyampaikan beberapa poin. Antara lain soal sosok Haerul, isi dakwaan nama terdakwa Haerul yang disebut bukan Chaerul, serta soal pekerjaan.

"Mengenai pekerjaan, sini saya kerja. Kalau di BAP kan tidak seperti itu. Di BAP Chaerul Akmal sempat ditawari oleh Sulaeman itu masih sempat berpikir, tidak langsung di iyakan. Sedangkan di dakwaan seakan-akan Chaerul Akmal ini meminta pekerjaan ke Sulaeman. Padahal kalau di BAP tidak seperti itu," tambah Saldim.

Sementara itu, terkait tempus delicti dan locus yang ada dalam dakwaan JPU dinilai berbeda-beda. Karena Jaksa menyebutkan tiga lokasi, di CPI (Centre Point Indonesia), Jalan Manunggal, dan di Jalan Tanjung Bunga.

"Dalam dakwaan kan juga dia (JPU) sebut CPI. Ini yang kita mau tahu yang mana itu sebenarnya locus dan tempus-nya. Apakah Chaerul ini yang melakukan, karena ada itu tiga tempat dalam versi berebda. Didalam hukum pidana kan harus jelas locus dan tempus delicti, itu harus jelas," tutupnya.

Baca Juga: Polisi Serahkan Tersangka Penembakan Pegawai Dishub ke Kejari Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya