Hakim PN Makassar Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub

Lanjutan sidang perkara pembunuhan pegawai Dishub Makassar

Makassar, IDN Times - Eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa, M Iqbal Asnan dalam perkara pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (12/9/2022).

Eksepsi yang dibacakan dalam sidang perdana pada Rabu (31/8/2022), oleh kuasa hukum Iqbal, keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pembunuhan berencana yang disusun eks Kasatpol PP Makassar itu terhadap korban Najamuddin.

Penolakan eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Makassar dipimpin Hakim Ketua, Johnicol Richard F. Sine.

"Satu, menolak atas nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP dan surat dakwaan sah demi hukum. Tiga, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Iqbal Asnan," kata ketua majelis Hakim, Johnicol saat sidang.

Diketahui, dalam lanjutan sidang ini, Iqbal Asnan, mantan bos Najamuddin Sewang saat menjadi plt Kepala Dishub Makassar pada awal 2022, hadir secara virtual dari balik jeruji Rutan Kelas 1 Kota Makassar.

1. Pengacara nilai ada keterbatasan alat bukti

Hakim PN Makassar Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Pegawai DishubSidang lanjutan perkara pembunuhan pegawai Dishub yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Pengacara Iqbal Asnan, Abdul Azis, enggan merespons keputusan majelis Hakim yang menolak nota keberatan dalam sidang ini.

Sebelumnya, Aziz menyebutkan, eksepsi ini bermaksud untuk bisa mendeskripsikan posisi perkara, termasuk mengungkap sisi kelemahan secara formil maupun materil surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Dengan rendah hati kami berharap majelis hakim dapat memahami keberatan kami sebagai penasehat hukum (Iqbal Asnan) untuk dapat menjadikan titik tolak, sehingga nanti majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil serta bijaksana," kata Aziz.

Gambaran umum eksepsi, kata Aziz, jika mengacu pada proses penyelidikan serta penyidikan sebelumnya, pihak penyidik memiliki keterbatasan dalam merangkai sebuah peristiwa pidana. Sejak awal, Aziz menilai penyidik mengalami kesulitan dalam formulasi rumusan tindak pidana, serta membangun konstruksi pasal ke dalam unsur pidana.

"Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, pertama keterbatasan alat bukti yang dalam membuktikan kesalahan terdakwa M. Iqbal Asnan. Penyidik alami keterbatasan alat bukti saksi dimana penyidik hanya mengandalkan keterangan para tersangka lain dalam berkas perkara berbeda, dan istilah populernya saksi mahkota," terang Aziz.

2. Penyidikan berlangsung lama

Hakim PN Makassar Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Pegawai DishubSidang empat terdakwa pembunuban pegawai Dishub Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Lanjut Aziz, untuk melengkapi alat bukti itu penyidik tidak hanya memeriksa ahli pidana, tapi juga harus memeriksa ahli bahasa agar kata atau kalimat dari terdakwa bisa diartikan sebagai kata atau kalimat yang memenuhi unsur delik. Padahal, menurutnya, dalam perkara yang sama, ahli bahasa tidak jadi hal mutlak dalam pembuktian.

Ketiga, Aziz menambahkan, karena keterbatasan penyidik menghadirkan alat bukti dan minimnya keterpenuhan unsur delik dan tidak konsisten dalam merangkai sebuah unsur pidana pembunuhan berencana. Empat, sebagai konsekuensi atas keterbatasan itu, berdampak pada waktu penyidikan yang berlangsung lama, padahal kasus tersebut menjadi atensi publik.

"Kasus ini menjadi atensi karena dilakukan oleh tim khusus. Bayangkan, penyidikan mulai pada 4 April 2022 berdasarkan sprindik hingga pelimpahan perkara ke penuntut umum tanggal 11 Agustus 2022 setelah mengalami beberapa pengerjaan," ujarnya.

3. Penjelasan pengacara terdakwa

Hakim PN Makassar Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Pegawai DishubEks kasatpol PP Makassar, M Iqbal Asnan (menghadap kamera) saat rekomstruksi kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Pengacara terdakwa Iqbal Asnan juga menyampaikan bahwa dakwaan JPU batal demi hukum sebab syarat materiil tidak terpenuhi. Bila dicermati secara seksama, kata dia, nampak sama sekali tidak ada perbedaan tegas antara dakwaan primer dan subsidair.

"Dakwaan primer yang berisi 16 paragraf adalah sama persis isi uraian dan kalimat dengan paragraf dakwaan subsidair. Kami menilai uraian kalimat oleh saudara JPU dalam mendeskripsikan dakwaan primair maupun subsidair lebih merupakan suatu uraian kronologi tanpa memberi penekanan yang jelas dan tegas," tegas Aziz.

"Dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena tidak tegas dan jelas dalam mengurai unsur delik. Bahwa penuntut umum juga memakai uraian kata masing-masing dalam berkas terpisah, karena dalam menyusun surat dakwaan dalam mencantumkan saksi yang menjadi terdakwa dalam perkara terpisah seharusnya menggunakan kalimat dilakukan secara terpisah. Ini jelas tidak bisa kami terima," sambungnya.

Sementara itu, eksepsi terdakwa M. Asri menyebutkan dakwaan yang dibacakan JPU batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur Pasal 143 ayat (2) huruf B KUHAP memerintahkan, agar surat dakwaan pihak JPU harus cermat, jelas dan lengkap.

Diketahui, JPU Asrini Maya As'ad saat membacakan dakwaan menyebutkan, M Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya dalam berkas terpisah pada Minggu 3 April 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Jl Danau Tanjung Bunga Makassar telah dengan sengaja dan dengan rencana menghilangkan nyawa orang lain yaitu Najamuddin.

"Najamuddin Sewang meninggal karena kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat, masuk pada punggung kanan dan menembus mengenai paru-paru kiri dan kanan," kata Maya dalam dakwaannya.

Pihak JPU mengenakan dakwaan primair Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. JPU juga mengenakan dakwaan sekunder, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selain itu, JPU juga membacakan dakwaan kepada ketiga terdakwa lain yakni M Asri, Sulaiman alias Sule, dan Chaerul Akmal. Ketiganya juga didakwa JPU dengan Pasal yang sama dengan Muh Iqbal Asnan, yakni dakwaan Primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Pengacara Terdakwa Bacakan Eksepsi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya