TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selain Bawa 50 Penumpang, KM Ladang Pertiwi 2 Juga Angkut Tiang Tower

Polda Sulsel periksa Syahbandar dan Pelindo

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Nana Sudjana. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Makassar, IDN Times - Penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) temukan fakta baru peristiwa Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 2 tenggelam di sekitar perairan Selat Makassar, pada 26 Mei 2022 lalu.

Fakta baru tersebut menurut Polda Sulsel, KM Ladang Pertiwi 2 tidak hanya memuat 50 orang penumpang termasuk ABK kapal, tapi ternyata juga memuat tiang tower.

Menurut Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, saat ini pihaknya masih selidiki terkait adanya material yang dimuat KM Ladang Pertiwi 2 termasuk tiang tower.

Hal itu diungkapkan Irjen Pol Nana Sudjana usai melakukan pemantauan udara dengan heli Puma Polri, bersama Basarnas Sulsel dan pihak terkait, Jumat (3/6/2022).

1. KM Ladang Pertiwi memuat tiang tower

Ilustrasi kapal tenggelam. (ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Irjen Pol Nana mengatakan, KM Ladang Pertiwi 2 adalah kapal ikan atau nelayan. Tapi saat perjalanan dari Paotere Makassar menuju Pulau Pamantauang Pangkep, kapal itu memuat material.

"Ini (tiang tower) masih pengembangan. Jadi memang kapal tersebut selain bawa 50 penumpang juga membawa sembako dan ada membawa material," jelas Nana.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KM Ladang Pertiwi 2 yang mengangkut 50 orang itu dipastikan jenis kapal ikan dan tidak layak membawa penumpang, juga termasuk tidak mengantongi izin berlayar.

Baca Juga: Pencarian Korban KM Ladang Pertiwi 2 Diperpanjang Tiga Hari

2. Polisi menambah pasal berlapis

Nakhoda KM Ladang Pertiwi 2, Supriadi (tengah) saat konferensi pers di KM SAR Tamajaya terkait kasus tenggelamnya kapal. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Berdasarkan informasi, KM Ladang Pertiwi 2 ini mengangkut material dan sembako. Material yang diangkut kata Kapolda Sulsel, termasuk tiang tower dan puluhan karung batu kerikil.

Untuk itu, Polda Sulsel menetapkan nahkoda kapal, Supriadi dan pemilik kapal, H. Saiful sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya disangkakan melanggar Undang Undang (UU) tahun 2008 nomor 17 tentang Pelayaran.

"Kemarin kita menerapkan dua pasal yaitu pasal 323 dan pasal 310 untuk pemiliknya. Dengan ditemukan tiga korban meninggal ini kami akan lapis pasal tersebut yaitu 359 KUHAP karena kesalahan hingga sebabkan orang lain meninggal dunia," tegas Nana.

"Jadi kemarin satu khususnya nahkoda itu sudah kita tahan dan saat ini pemiliknya juga ditahan karena ancaman penjaranya hukumannya di atas lima tahun," lanjutnya.

Baca Juga: Dua Korban Meninggal KM Ladang Pertiwi Belum Dikenali

Berita Terkini Lainnya