TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekdes Tersangka Asusila, Polda Sulsel Tidak Pakai Restorative Justice

Penyidik menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak

Ilustrasi asusila. (IDN Times/Sukma Shakti)

Makassar, IDN Times - Penyidik Polda Sulawesi Selatan mengesampingkan penggunaan restorative justice dalam kasus asusila yang menjerat seorang sekretaris desa di Kabupaten Bone.

Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Sudomo mengatakan, pihaknya mengedepankan penanganan hukum pidana. Tidak ada rencana menerapkan keadilan restoratif, apalagi jika tanpa kesepakatan korban dan pelaku.

"Kami tidak akan melakukan restorative justice jika kedua pihak tidak memohon, lagi pula kami juga akan mempertimbangkan hal itu dengan alasan lain," ungkap Sudomo kepada IDN Times, Selasa malam (7/2/2023).

Sebelumnya, Petugas Cybercrime Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang sekdes dengan dugaan tindakan asusila kepada anak. Sekdes berinisial SA itu dilaporkan mengirimkan foto alat kelaminnya kepada seorang siswi SMA berusia 16 tahun. Menurut Sudomo, restorative justice bisa diterapkan jika ada kondisi khusus.

"Berdasarkan kondisi di sana dan tokoh masyarakat di sana bagaimana. Jika mendukung maka boleh-boleh saja. Harus syarat formalnya terpenuhi," dia melanjutkan.

Baca Juga: Kirim Foto Kelamin ke Siswi SMA, Sekdes di Bone Ditangkap

1. Tersangka MS mendekam di Rutan Polda Sulsel

Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kompol Sudomo juga menekankan bahwa tersangka sekdes MS sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MS ditahan di ruang tahanan Polda Sulsel di Makassar.

"Jadi kita pastikan kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut di Rutan Mapolda. Kita jerat dia pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 karena mendistribusikan dokumen (foto) kesusilaan," katanya.

2. Penyidik bakal menjerat MS dengan UU Perlindungan Anak

Ilustrasi korban penyekapan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Selain menjerat tersangka MS dengan pasal ITE, Sudomo juga menjelaskan bahwa penyidik tengah mempertimbangkan penggunaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengingat, korban berstatus anak atau di bawah usia 17 tahun.

"Jika korban adalah anak dibawah umur maka kami juga sementara membahas UU Perlindungan Anak. Jika seperti itu maka kami akan komunikasikan dengan jaksa," Sudomo menerangkan.

Penyidik juga disebut telah mengirim embusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke beberapa pihak terkait, salah satunya seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati). "Jadi SPDP itu ditembuskan ke masing-masing, pelapor, kemudian terlapor dan ke kejaksaan itu sudah diberikan. Kan batas maksimalnya tujuh hari kalau belum diberi maka bisa dilakukan upaya hukum pra (peradilan)," lanjutnya.

Baca Juga: PBH Peradi Desak Pemecatan Sekdes Tersangka Asusila Anak di Bone

Berita Terkini Lainnya