TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Gowa Buka Kembali Kasus Istri Polisi Tilep Uang Rp700 Juta

AKBP Reonald : perintahnya harus dibuka kembali

Istri polisi asal Gowa, Lili Dewi Mannan (28) bersama pengacaranya, Muhammad Saleh. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Kapolres Gowa, AKBP Reonald Trully Simanjuntak, menyatakan, laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp700 juta oleh seorang istri polisi inisial MNW (22), akan dilanjutkan. 

Kasus yang dilaporkan Lili Dewi Jayanti Mannan (28) selaku korban dan juga istri anggota polisi ini, sempat dihentikan berdasar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Polres Gowa. Tapi pihak korban menempuh jalur praperadilan dan menang di pengadilan.

"Putusan praperadilan itu untuk dibuka, maka penyidik saya dalam hal ini Satreskrim harus segera membuka penyelidikan itu kembali," ungkap AKBP Reonald Simanjutan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam (6/6/2023).

Diketahui, Lili Dewi melaporkan MNW di Ditreskrimum Polda Sulsel pada tanggal 29 Mei 2022. Tapi kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gowa karena jumlah kerugian tidak capai Rp1 miliar untuk diproses.

1. Polres Gowa SP3 kasus karena rekomendasi Polda Sulsel

Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Reonald, eks Kasatreskrim Polrestabes Makassar ini menjelaskan, SP3 yang diterbitkan penyidiknya berdasar rekomendasi Ditreskrimum Polda Sulsel usai melakukan gelar perkara.

"Jadi gini, itu SP3 betul dari Polres Gowa tapi dari rekomendasi Polda Sulsel. Tapi saat itu penyidik kami sudah sarankan dan sudah memberi alat bukti bahwa kasus itu bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya," terang Reonald.

Sebenarnya, kata Reonald, pihak Polres Gowa telah menyertakan alat bukti dalam kasus penipuan ini. "Namun karena rekomendasi hasil gelar perkara, kacamata hukum orang kan berbeda-beda jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tak cukup bukti, kalau kami penyidik di Polres Gowa sebenarnya kami bersikukuh," lanjutnya.

2. Kasus harus dibuka kembali

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Truly Simanjuntak. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Reonald pun memastikan, dengan adanya dasar hukum melalui proses praperadilan oleh penggugat atau pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa pada Mei 2023 lalu, maka penyidik diperintahkan untuk membuka kembali kasus ini.

"Intinya kalau putusan dari pidana praperadilan itu untuk dibuka, maka perintahnya harus segera dilakukan proses penyelidikan kembali dan akan diterbitkan kembali setelah praperadilan tersebut," AKBP Reonald menjelaskan.

Baca Juga: Uang Rp700 Juta Raib, Perempuan asal Gowa Mengaku Ditipu Istri Polisi

Berita Terkini Lainnya