Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Massa Misterius Serang Pedemo di UNM
Pedemo tolak BBM di Makassar diserang massa bersenjata tajam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aksi penyerangan yang dilakukan sejumlah massa misterius terhadap pengunjuk rasa di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Kota Makassar, pada Senin malam (5/9/2022), masih menjadi perhatian publik.
Salah satu sorotan datang dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar. Mereka menilai, kelompok yang membubarkan unjuk rasa mahasiswa di depan kampus UNM Makassar bisa saja diancam pidana terkait UU Darurat nomor 12 tahun 1952 dan terancam penjara 10 tahun.
"Sebenarnya kalau pihak kepolisian serius, mereka (massa misterius) ini bisa dipidana UU Darurat, mereka bawa sajam (senjata tajam)," terang Direktur LBH Makassar, M. Haedir kepada IDN Times, Kamis (8/9/2022).
Diberitakan IDN Times Sulsel, sekelompok massa misterius menggunakan batu, senjata tajam seperti busur panah, badik, hingga parang dan samurai tiba-tiba menyerang kelompok mahasiswa yang unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) depan kampus UNM Makassar, Jalan AP Pettarani.
Baca Juga: Polda Sulsel Bantah Polisi Pakai Busur di Demo Mahasiswa UNM
1. Sampaikan pendapat depan umum dilindungi UU
Massa mahasiswa yang sementara demo dan menutup dua lajur Jalan AP Pettarani, diserang massa misterius itu sekitar pukul 20.05 Wita. Akibatnya, terjadi bentrokan setelah mahasiswa dikejar masuk kampus UNM melalui Jalan Raya Pendidikan.
Diketahui, massa misterius ini datang dari arah Jalan Andi Djemma samping Hotel La Macca. Mereka langsung menyerang para mahasiswa dengan menggunakan batu, kayu, dan busur panah. Sambil mengejar juga, beberapa orang dari kelompok penyerang ini memegang pedang samurai.
Sekitar pukul 20.50 Wita, polisi tiba di lokasi bentrok tapi menunggu bantuan personel Brimob Polda Sulsel sebelum mengepung mahasiswa di dalam dan samping kampus. Saat itu, massa misterius yang masih di lokasi, berani memegang dan membawa senjata tajam di depan pihak kepolisian.
Kata Haedir, menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara damai sebagaimana diatur Undang Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999 ini, bisa jadi alasan polisi untuk menindak massa misterius.
"Seharusnya polisi melakukan tindakan mengamankan serta melakukan tangkap tangan kepada mereka yang membawa sajam, apalagi sudah membubarkan aksi demonstrasi yang dilindungi Undang-Undang dan juga melakukan pengancaman," kata Haedir.
Baca Juga: Demo BBM di Makassar, Demonstran Dibubarkan Paksa Massa Bawa Panah
Baca Juga: Polisi Selidiki Massa Misterius Bawa Panah saat Bentrok di UNM