Pengendara Pajero Lindas Balita Belum Ditahan, Polisi: Tak Cukup Bukti
Polrestabes Makassar hanya kantongi 1 bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak Satlantas Polrestabes Makassar belum menahan pengendara mobil Pajero yang viral karena melindas balita umur 15 bulan. Kepolisian berdalih, belum cukup bukti untuk menangkap pelaku.
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha mengatakan, pihaknya belum bisa menahan pengendara mobil Pajero inisial AT karena baru ada 1 bukti.
"Belum bisa menahan, karena kan buktinya sekarang baru mobil kemudian unsur yang lain contoh visum itu kalau luka berat, itu baru bisa kita lakukan penahanan," ungkap Amin dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Sebelumnya, sebuah video rekaman CCTV viral setelah balita umur 15 bulan inisial IN dua kali dilindas pengendara Pajero Sport hitam. Kasus ini terjadi di Jalan Adiyaksa 2, Kota Makassar tanggal 18 Agustus 2023.
Kasus ini kemudian dilaporkan ibu IN, Arni (32) warga jalan Adiyaksa, Kecamatan Panakkukang, Senin malam (4/9/2023) lalu. Arni melaporkan kasus tersebut karena tidak ada itikad baik dari pengendara Pajero untuk bertanggung jawab.
1. Mengacu UU Lalu Lintas polisi belum tahan pelaku
Kata Amin Toha, selain belum cukup bukti untuk menahan pengendara Pajero, pihaknya juga masih mempertimbangkan aturan yang tertuang alam Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas.
"Kita kalau mengacu pada UU Lalu Lintas di pasal 310 itu kita juga perlu unsur-unsur menguatkan, artinya tidak boleh menahan seseorang hanya satu bukti," terangnya.
Baca Juga: Balita di Makassar Dilindas Mobil Pajero, Pelaku Beri Rp150 Ribu
Baca Juga: Balita di Makassar Dilindas Mobil Pajero, Polisi Tak Dorong Atur Damai