Timsus Polrestabes Makassar Tangkap 122 Kendaraan Pelaku Balap Liar

Operasi pemberantasan balap liar di Jalan AP Pettarani

Makassar, IDN Times - Tim khusus (Timsus) Anti Balap Liar yang dibentuk Polrestabes Makassar, berhasil mengamankan 122 unit motor pelaku di Jalan A.P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Sejauh ini, dalam lima hari terakhir sudah ada 122 unit yang kita amankan setelah itu (Timsus) dibentuk," ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).

Sebagai informasi, Polrestabes Makassar membentuk timsus Anti Balap Liar yang bermarkas di Poslantas Flyover Makassar. Tim ini dibentuk setelah banyak laporan terkait aksi balap liar di Jalan AP Pettarani Makassar.

1. Operasi anti balap liar di Makassar

Timsus Polrestabes Makassar Tangkap 122 Kendaraan Pelaku Balap LiarRatusan sepeda motor pelaku balap liar disita polisi/Timsus Anti Balap Liar Polrestabes Makassar

Amin Toha mengaku, sebenarnya penindakan aksi balap liar telah rutin dilakukan jajaran Polrestabes Makassar. Hanya saja, pada operasi yang digelar timsus, personil TNI juga dilibatkan.

"Jadi selain Polres, itu kita lakukan juga gabungan dari Polsek kemudian malam nanti pada malam sabtu dan minggu kita gabungan dengan TNI dalam penindakan adanya balap liar dan penggunaan knalpot brong di kota Makassar," terang Amin.

2. Operasi digelar pada jam rawan

Timsus Polrestabes Makassar Tangkap 122 Kendaraan Pelaku Balap LiarTimsus Anti Balap Liar Polrestabes Makassar/Istimewa

Operasi timsus anti balap liar di Makassar, tambah Amin Toha, digelar pada jam-jam rawan, mulai pukul 00.00 Wita. Sebab, pada waktu tersebut dilaporkan banyak pelaku balap liar yang kerap beraksi di Jalan AP Pettarani.

"Jam rawan, kita sudah rubah. Artinya, melihat dari jam rawan, awalnya kita mulai kegiatan pukul 21.00. Dan sesuai petunjuk Kapolrestabes dan Dirlantas, jadi kita mulai pukul 00.00 sampai 04.00," jelas Amin.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Berdayakan Pengangguran lewat Balla Barakka

3. Kapolrestabes Makassar tegaskan tindak tegas pelanggar lalu lintas

Timsus Polrestabes Makassar Tangkap 122 Kendaraan Pelaku Balap LiarTimsus Anti Balap Liar Polrestabes Makassar/Istimewa

Terpisah, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan, pada awal operasi, Timsus Anti Balap Liar, polisi mengamankan 65 unit kendaraan.

"Hasil pengungkapan pelaku balap liar 8 September lalu itu yang digelar mulai jam 22.00 sampai 05.00 wita telah diamankan barang bukti sebanyak 65 kendaraaan. Itu 60 motor dan 5 mobil," ungkap Ngajib.

Puluhan kendaraan diamankan di Kantor Polrestabes untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Himbauan agar masyarakat taati aturan lalu lintas, tak ada langgar lalu lintas yang melawan arus, tidak gunakan helm, balap liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya. Bila didapatkan pelanggaran akan dilakukan proses hukum tegas," ujar Ngajib.

"Dan khususnya balap liar dapat diterapkan dan dikenai hukuman dalam Pasal 63 ayat (1) UU 38 tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar," tambahnya.

Baca Juga: Berantas Balap Liar, Kapolrestabes Makassar Sediakan Sirkuit 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya